JAKARTA, iNews.id - Sempat beredar kabar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal naik pada 2022 mendatang.
Soal kabar tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, keputusan rencana gaji PNS naik atau tidak akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan depan.
"Kita tunggu saja pidato Bapak Presiden tanggal 16 Agustus (2021)," kata Isa saat dihubungi di Jakarta seperti dikutip iNews.id, Kamis (13/8/2021).
Sementara itu, gaji PNS saat ini berasal dari tunjangan yang diberikan, mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja. Tunjangan Kinerja (Tukin) 2021 masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015.
Berikut rincian gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:
Golongan I
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Editor : Arbi Anugrah