get app
inews
Aa Read Next : Berapa Rincian Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2024

Rencana Gaji PNS Naik Tahun Depan, Kemenkeu : Tunggu Pidato Bapak Presiden

Kamis, 12 Agustus 2021 | 19:00 WIB
header img
Ilustrasi ASN (Foto: Humas Pemkab Purbalingga).

JAKARTA, iNews.id - Sempat beredar kabar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal naik pada 2022 mendatang.

Soal kabar tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, keputusan rencana gaji PNS naik atau tidak akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan depan.

"Kita tunggu saja pidato Bapak Presiden tanggal 16 Agustus (2021)," kata Isa saat dihubungi di Jakarta seperti dikutip iNews.id, Kamis (13/8/2021).

Sementara itu, gaji PNS saat ini berasal dari tunjangan yang diberikan, mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja. Tunjangan Kinerja (Tukin) 2021 masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015.

Berikut rincian gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:

Golongan I

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800 
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500 
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000 
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV 

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

 

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut