PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Purwokerto berkomitmen untuk menerapkan prinsip transparansi dan keterbukaan dalam pelayanan kepada masyarakat. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua PN Kelas IIB Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, dalam acara diskusi santai bersama masyarakat dan rekan-rekan Advokat dari DPC Peradi SAI Purwokerto pada hari Senin, (16/12) kemarin.
Eddy menyatakan bahwa salah satu wujud nyata dari keterbukaan adalah melalui Layanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses seluruh produk dan layanan pengadilan dengan mudah.
"Terkait dengan keterbukaan saya pikir ini sudah mulai dari kita, melihat bahwa di Pengadilan Negeri ini kan ada yang namanya PTSP, jadi seluruh produk-produk layanan kita bisa diakses di PTSP dan kemudian sebagai bentuk dari transparansi kita," kata Eddy dalam kesempatan tersebut.
Eddy menegaskan bahwa biaya yang ditanggung oleh pengguna layanan, dalam hal ini masyarakat, sepenuhnya dapat diakses di PTSP. Sebagai ilustrasi, untuk memperoleh surat keterangan, biayanya hanya sebesar Rp 10 ribu sesuai dengan ketentuan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selanjutnya, untuk memperoleh salinan putusan daftar gugatan, semua dokumen yang diperlukan sudah dilengkapi dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
Editor : Arbi Anugrah