PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp2.338.283,12. Angka tersebut naik sebesar Rp142.712,12 atau 6,5 persen jika dibandingkan UMK tahun 2024 yang hanya sebesar Rp2.195.571,00.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Purbalingga, Yani Sutrisno Udi Nugroho, mengatakan jika kenaikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di 35 Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025, yang ditandatangani pada Rabu (18/12) kemarin.
“Kenaikan UMK Purbalingga ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa nilai kenaikan UMK tahun 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya,” kata Yani, Kamis (19/12/2024).
Menurutnya, besaran kenaikan UMK Purbalingga 2025 tersebut juga berdasarkan rekomendasi Bupati Purbalingga dan hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga pada Kamis (12/12) lalu.
“Perhitungan kenaikan UMK ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku, sehingga sudah mempertimbangkan berbagai aspek,” jelasnya.
Untuk memastikan informasi kenaikan UMK Purbalingga 2025 ini sampai kepada semua pihak terkait, Dinaker Purbalingga akan menggelar sosialisasi kepada perusahaan, Apindo, SPSI, dan unsur terkait lainnya pada Jumat, (20/12) besok.
“UMK ini akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2025, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah. Kami berharap semua pihak dapat memahami dan melaksanakan ketentuan ini dengan baik,” tegas Yani.
Editor : Arbi Anugrah