PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Hanya dalam beberapa hari sejak peristiwa, Polresta Banyumas berhasil meringkus pelaku perampokan toko emas di Desa Cirebem, Kecamatan Sumbang.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, mengungkapkan keberhasilan Tim Sat Reskrim Polresta Banyumas dalam menangkap Ade Y S (37), warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.
Ade adalah pelaku perampokan bersenjata di toko emas Pasar Kemukusan, Grumbul Banaran, Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Berikut fakta-faktanya:
1. Proses Penyelidikan
Kapolresta menjelaskan bahwa setelah perampokan terjadi, Tim Reskrim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari enam saksi, termasuk dua penjaga toko dan warga yang sempat mengejar pelaku.
Selain itu, polisi memeriksa rekaman CCTV di lokasi toko emas dan beberapa tempat lain. Rekaman tersebut menunjukkan pelaku mengenakan helm, jas warna hijau, dan mengendarai sepeda motor menuju arah selatan.
Dari hasil penyelidikan, Tim Reskrim menemukan sepeda motor Kawasaki KLX yang digunakan pelaku. Motor tersebut ternyata bukan milik Ade, melainkan milik seseorang yang meminjamkannya kepada pacar pelaku.
2. Penangkapan di Surabaya
Berdasarkan informasi ini, identitas pelaku berhasil diungkap, dan polisi melacak keberadaannya. Ade diketahui melarikan diri ke Kota Surabaya menggunakan mobil, meskipun sempat mengalami luka di kaki akibat lemparan benda keras oleh warga saat kejadian.
Pada Minggu (22/12/2024), polisi berhasil menangkap Ade di sebuah indekos di Kota Surabaya, Jawa Timur. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil perampokan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Banyumas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : EldeJoyosemito