get app
inews
Aa Text
Read Next : Inilah 3 Cara Pengecekan NIK Dipakai untuk Pinjol atau Tidak

Inilah Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol Tanpa Izin

Rabu, 08 Januari 2025 | 07:29 WIB
header img
Pinjaman online (pinjol) semakin marak digunakan di Indonesia karena menawarkan kemudahan dalam pengajuan dan pencairan dana. (Foto: ilustrasi)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id-Pinjaman online (pinjol) semakin marak digunakan di Indonesia karena menawarkan kemudahan dalam pengajuan dan pencairan dana. 

Namun, di balik kemudahannya, terdapat risiko serius penyalahgunaan data pribadi, termasuk nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Jika KTP Anda digunakan oleh pihak lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online, hal ini dapat menimbulkan masalah besar.

Berikut adalah empat cara yang dapat dilakukan untuk memeriksa apakah KTP Anda digunakan untuk pinjaman online tanpa sepengetahuan Anda:

1. Periksa Riwayat Pinjaman di SLIK OJK

Salah satu cara paling efektif adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua pinjol legal di Indonesia wajib terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga riwayat pinjaman dapat dilacak melalui sistem ini.

Anda dapat mengunjungi situs resmi OJK di https://www.ojk.go.id, lalu mencari layanan permintaan informasi SLIK. Isi formulir yang tersedia, lakukan verifikasi data, dan periksa laporan yang diberikan. Dengan cara ini, Anda dapat mengetahui apakah ada pinjaman atas nama Anda yang tidak Anda ajukan.

2. Gunakan Pinjol Legal

Pastikan Anda hanya menggunakan layanan pinjol yang terdaftar di OJK. Selain lebih aman, pinjol legal biasanya menyediakan fitur untuk mengecek status akun dan riwayat pinjaman. Anda bisa menghubungi layanan pelanggan atau memanfaatkan fitur pencarian data di aplikasi mereka untuk memverifikasi apakah ada pinjaman yang menggunakan KTP Anda.

3. Pantau Email dan SMS

Penyalahgunaan data sering kali meninggalkan jejak berupa notifikasi. Jika Anda menerima email, SMS, atau telepon terkait pinjaman yang tidak pernah Anda ajukan, jangan abaikan!

Catat informasi tersebut, seperti nama aplikasi pinjol dan jumlah pinjaman, kemudian segera laporkan ke OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Langkah ini penting untuk mencegah kerugian lebih lanjut.

4. Lapor ke Polisi dan OJK

Jika ada indikasi bahwa KTP Anda digunakan tanpa izin, buatlah laporan ke polisi dan sampaikan kronologi kejadian. Polisi dapat membantu menyelidiki penyalahgunaan data pribadi.

Selain itu, laporkan kasus ini ke OJK dan lembaga terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), agar tindakan lebih lanjut dapat diambil terhadap pihak yang tidak bertanggung jawab.

Untuk mencegah penyalahgunaan data, hindari membagikan foto KTP sembarangan, terutama di media sosial. Selalu pastikan bahwa aplikasi yang meminta akses data pribadi berasal dari sumber terpercaya dan terverifikasi.

Dengan mempraktikkan langkah-langkah di atas, memeriksa riwayat pinjaman secara berkala melalui SLIK OJK, dan menjaga kerahasiaan data pribadi, Anda dapat mencegah serta mengatasi risiko penyalahgunaan KTP oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Editor : Elde Joyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut