get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan

Polisi Amankan Pelaku Penusukan Gegara Masalah Smartphone

Minggu, 15 Agustus 2021 | 20:23 WIB
header img
Kesal karena tidak diberikan ijin menggunakan smartphone yang terkunci password, FR (16) tega melakukan penusukan terhadap kawannya sendiri. (Foto : Humas Polresta Banyumas).

PURWOKERTO, iNews.id - Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan FR (16) terduga pelaku penganiayaan penusukan terhadap FK (16) warga Kecamatan Wangon. 

Menurut Kasat Reskim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan jika peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (11/8) di rumah terduga pelaku yang beralamatkan di Desa Banteran, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Kejadian bermula saat korban merebut smartphone miliknya yang sedang dipegang oleh pelaku. 

"Sebelumnya, korban sudah memintanya, namun pelaku tidak memberikan smartphone tersebut sehingga korban merebutnya", kata Berry dalam rilisnya kepada wartawan, Minggu (15/8/2021).

Dia menjelaskan, saat pelaku meminjam smartphone milik korban, pelaku tidak dapat mengoperasikannya karena terkunci. Kemudian pelaku memanggil korban dengan maksud menanyakan password.

Setelah korban datang, korban meminta smartphone miliknya yang sedang dipegang oleh pelaku, akan tetapi pelaku tidak memberikannya sehingga korban merebut smartphone tersebut. 

Akibat kejadian tersebut membuat pelaku marah hingga akhirnya melakukan penganiayaan. Korban mengalami luka tusuk dibagian punggung, lengan tangan kiri dan luka dipunggung tangan kanan. 

"Hal tersebut membuat pelaku marah yang kemudian pelaku mengambil sebilah pisau yang terletak tidak jauh darinya dan menusukan pisau tersebut ke punggung korban," terangnya. 

Pihaknya bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku setelah mendapatkan laporan dari Suswati (44) tentang penusukan yang dialami oleh anaknya. 

Terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek warna merah tua dan satu buah pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FR dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut