Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Distribusi Pupuk Lancar, Produktivitas Petani Naik untuk Dukung Ketahanan Pangan
Advertisement . Scroll to see content

Ketahuan Mencuri Kayu untuk Kebutuhan Sehari-hari, Petani di Gunungkidul Terancam 5 Tahun

Jum'at, 17 Januari 2025 | 15:39 WIB
  • author Elde Joyosemito
Ketahuan Mencuri Kayu untuk Kebutuhan Sehari-hari, Petani di Gunungkidul Terancam 5 Tahun
Nasib malang menimpa seorang petani berinisial M (44), warga Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, DIY. (Foto: IG)

Regulasi ini telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 37 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," jelas AKP Ismanto.

M mengaku bahwa ini adalah pertama kalinya ia mencuri kayu, yang dilakukan karena alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa lima potong kayu sonobrit dengan panjang 65–68 cm. 

Kayu tersebut diperkirakan memiliki nilai jual sekitar Rp2 juta.


 

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut