get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa Unsoed dan LPPNU Bangun Sinergi Pemetaan Potensi Pertanian di Kecamatan Sumbang

Ketahuan Mencuri Kayu untuk Kebutuhan Sehari-hari, Petani di Gunungkidul Terancam 5 Tahun

Jum'at, 17 Januari 2025 | 15:39 WIB
header img
Nasib malang menimpa seorang petani berinisial M (44), warga Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, DIY. (Foto: IG)

Regulasi ini telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 37 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," jelas AKP Ismanto.

M mengaku bahwa ini adalah pertama kalinya ia mencuri kayu, yang dilakukan karena alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa lima potong kayu sonobrit dengan panjang 65–68 cm. 

Kayu tersebut diperkirakan memiliki nilai jual sekitar Rp2 juta.


 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut