Ketahuan Mencuri Kayu untuk Kebutuhan Sehari-hari, Petani di Gunungkidul Terancam 5 Tahun
Jum'at, 17 Januari 2025 | 15:39 WIB
Regulasi ini telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 37 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," jelas AKP Ismanto.
M mengaku bahwa ini adalah pertama kalinya ia mencuri kayu, yang dilakukan karena alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa lima potong kayu sonobrit dengan panjang 65–68 cm.
Kayu tersebut diperkirakan memiliki nilai jual sekitar Rp2 juta.
Editor : EldeJoyosemito