PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, ketiga tersangka yang diamankan merupakan warga Kabupaten Purbalingga.
Mereka berinisial ARD alias Bocil (22), AS (24), dan NTS alias TB (28). Penangkapan dilakukan di Desa Sokaraja Wetan RT 001/RW 003, Kecamatan Sokaraja, pada Minggu (26/1/25) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Proses penangkapan dimulai ketika petugas melakukan operasi tangkap tangan terhadap ARD dan AS yang diduga sebagai kurir sekaligus pengedar sabu. Saat penggeledahan, petugas menemukan 21 paket sabu,"katanya.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan kasus yang mengarah pada penemuan tiga paket sabu tambahan di sebuah rumah kos di Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, yang disimpan oleh ARD. Sementara itu, NTS diketahui berperan sebagai penimbang dan pengemas sabu.
Selain ketiga tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 tas selempang, 24 paket sabu dengan berat bersih 18,6386 gram, 3 handphone milik tersangka, 1 timbangan digital, 4 plastik klip transparan, 2 lakban, dan 2 unit sepeda motor.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Operasi ini menjadi bukti komitmen Sat Resnarkoba Polresta Banyumas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Editor : EldeJoyosemito