BREBES, iNewsPurwokerto.id – Tim gabungan berhasil mengamankan delapan pelaku pencurian rel kereta api di wilayah Stasiun Bumiayu, Kabupaten Brebes, pada Minggu (2/2/2025) dini hari. Kejadian ini berhasil diungkap berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas ilegal di jalur rel.
Insiden ini terungkap sekitar pukul 00.38 WIB saat Tim Pengamanan Daop 5 Purwokerto menerima informasi dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan Rel dan Jembatan (KUPT JJ) 5.3 Bumiayu, Arif Purwanto. Warga Desa Langkap melaporkan adanya sekelompok orang yang tengah memotong rel di KM 315+5/6 lintas Bumiayu - Kretek, Kecamatan Bumiayu, Brebes.
Tim patroli yang berada di wilayah Legok segera bergerak menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Bumiayu. Pada pukul 02.37 WIB, tim gabungan yang terdiri dari Tim Pengamanan Daop 5 Purwokerto, Tim Jalan Rel & Jembatan 5.3 Bumiayu, serta kepolisian dari Resmob Polres Brebes dan Polsek Bumiayu berhasil meringkus para pelaku di tempat kejadian.
“Melalui koordinasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan jalur kereta api dari aksi pencurian material dan menangkap delapan orang pelaku yang langsung dibawa ke Polsek Bumiayu untuk pengembangan selanjutnya,” kata Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025).
Menurutnya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.
Editor : Arbi Anugrah