get app
inews
Aa Text
Read Next : Warung Mie Ayam dan Bakso Terbaik di Kebumen, Nikmat Rasanya Terjangkau Harganya

Larangan Penjualan Elpiji 3 Kg di Pengecer Mulai Berlaku di Kebumen

Selasa, 04 Februari 2025 | 08:05 WIB
header img
Larangan penjualan elpiji 3 Kg di pengecer berlaku di Kebumen. (Foto: Istimewa)

KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id – Mulai 1 Februari 2025, pemerintah pusat resmi memberlakukan larangan penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer. Kebijakan ini membuat masyarakat tidak lagi bisa membeli "gas melon" secara mudah di pengecer.

Keputusan ini juga telah diterapkan di Kabupaten Kebumen, sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kebumen, Haryono Wahyudi, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran, yaitu bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Prinsipnya, kami mengikuti kebijakan pusat. Jadi, sejak aturan ini berlaku, penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat eceran sudah dilarang," ujar Haryono saat ditemui di Kebumen, Senin (3/2/2025).

Haryono menjelaskan, pengaturan penjualan gas elpiji 3 kg ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Pengguna gas elpiji 3 kg terbagi menjadi empat kategori, yaitu Rumah Tangga, Usaha Mikro, Nelayan Sasaran, dan Petani Sasaran.

Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Migas Nomor B701 MG.05/DJM/2025, mulai 1 Februari 2025, penjualan gas elpiji 3 kg dari pangkalan elpiji wajib disalurkan 100 persen langsung ke pengguna akhir. Artinya, distribusi ke pengecer tidak lagi diperbolehkan.

"Tujuannya jelas, agar subsidi ini benar-benar sampai ke tangan yang berhak. Ini bukan untuk mempersulit, melainkan memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran," tegas Haryono.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut