get app
inews
Aa Text
Read Next : Wartawan Diduga Intervensi Kasus Siswa Ditembak Polisi, AJI Semarang: Menyalahi UU Pers

Napi Korupsi di Lapas Semarang Diduga Kepergok ke Luar Tahanan, Sejumlah Pejabat Dicopot

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:58 WIB
header img
Lapas Kelas I Semarang atau Lapas Kedungpane diduga ada napi korupsi yang sempat kabur. Foto: MPI/Eka Setiawan

SEMARANG, iNewsPurwokerto.id - Seorang narapidana kasus korupsi dan pencucian uang yang mendekam di Lapas Kelas I Semarang (Lapas Kedungpane) diduga sempat keluar dari tahanan tanpa izin. Kejadian ini terungkap setelah napi berinisial AH, yang diduga bernama Agus Hartono, tepergok oleh petugas kejaksaan di Jawa Tengah.

Insiden tersebut berbuntut panjang, memicu perombakan di lingkungan Lapas Semarang. Sebanyak 14 pejabat Lapas disebut terkena dampak mutasi akibat kasus ini.

Dikutip dari iNews Jateng, Rabu (5/2/2025), seorang sumber mengungkapkan bahwa napi tersebut terlihat di luar lapas dan langsung diketahui oleh petugas kejaksaan. "Pas lagi di luar, tepergok kejaksaan. Akhirnya ini dilaporkan ke Jaksa Agung. Jaksa Agung ke Menteri (Imigrasi Pemasyarakatan)," kata seorang sumber di lapangan, Selasa (4/2/) kemarin.

Meski kejadian ini berlangsung dua minggu sebelumnya, dampaknya masih terasa hingga kini. "Kejadiannya 2 minggu yang lalu," ucapnya lagi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa beberapa pejabat utama Lapas Semarang telah diganti, termasuk kepala bidang yang menangani napi.

“Betul (yang dipindah) para Kabid, Pak. Inisialnya AH atau siapa ya, Agus kayaknya,” kata sumber tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng, Ponco Hartanto, tidak membantah adanya kejadian ini. Namun, ia enggan memberikan komentar lebih lanjut dan mengarahkan wartawan untuk menghubungi bagian Penerangan Hukum (Penkum) atau Asintel (Asisten Intelijen).

"Ke Penkum (Penerangan Hukum) atau Asintel (Asisten Intelijen), Mas. Maturnuwun," kata Ponco saat dikonfirmasi.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kasipenkum Kejati Jateng Arfan Triono belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi wartawan sejak Selasa malam hingga Rabu (5/2/2025) pagi.

Salah satu pejabat Kejaksaan Negeri Kota Semarang juga membenarkan adanya insiden tersebut, tetapi enggan berkomentar lebih jauh. "Wah gak penak aku (wah, saya tidak enak), ditanyakan ke Lapas aja Mas," ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jateng, Kunrat Kasmiri, mengarahkan agar pertanyaan disampaikan langsung kepada Kalapas Semarang. Hal ini juga ditegaskan oleh ajudannya, Paskalis Nainggolan, yang mengatakan bahwa Kakanwil sedang berada di Nusakambangan untuk mempersiapkan kedatangan Menteri.

"Bapak (Kakanwil Ditjen Pas Jateng) terkait hal itu, yang peristiwanya terjadi beberapa waktu lalu, (arahan) agar berkomunikasi langsung ke Kalapas Semarang. Bapak saat ini sedang di Nusakambangan fokus untuk (persiapan) kedatangan Menteri," kata Paskalis via telepon, Selasa (4/2) malam.

Paskalis juga menyarankan wartawan untuk menghubungi ajudan Kalapas Semarang, Tutur, namun hingga berita ini diterbitkan, Tutur belum merespons permintaan konfirmasi wartawan.

Di tengah polemik ini, Lapas Semarang telah mengalami pergantian pimpinan. Pada 18 Januari 2025, Usman Madjid menyerahkan jabatannya kepada Mardi Santoso, yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Batu Nusakambangan. Usman sendiri kini menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Barat.

Diketahui, Agus Hartono sebelumnya ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Jateng di Bandara Ahmad Yani Semarang pada 22 Desember 2022 setelah pesawat Garuda Indonesia yang ditumpanginya mendarat dari Jakarta.

Ia dikenal sebagai pengusaha yang tersandung berbagai kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Modusnya adalah membobol bank pelat merah melalui kredit macet, serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

Tak hanya itu, Agus juga sempat menghebohkan publik karena menuding dua jaksa Kejati Jateng telah memerasnya sebesar Rp10 miliar untuk menghapus status tersangkanya. Namun, Kajati Jateng saat itu, I Made Suanarwan, membantah keras tuduhan tersebut.

Setelah melalui proses hukum, Agus Hartono dijatuhi vonis 19 tahun penjara atas kasus-kasus yang menjeratnya.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut