get app
inews
Aa Text
Read Next : Pererat Kerja Sama Antar Kampus, Teknik Mesin UNIMMA Sambangi FTS UMP

Setelah DJ Chantal Dewi, Polisi Tangkap Musisi MF Terkait Narkotika

Kamis, 17 Maret 2022 | 21:32 WIB
header img
Ilustrasi narkotika

JAKARTA, iNews.id - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang musisi band berinisial MF (29). Hal itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan MF terjadi di sebuah kafe di bilangan Blok M. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan seorang public figure tersebut. 

"MF (29) merupakan seorang musisi yang tergabung dalam group band musik Jazz bersangkutan diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika," kata Kombes Pol Ady Wibowo, Kamis (17/3/2022). 

Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo menerangkan MF (29) diamankan pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. 

"MF (29) diamankan di parkiran sebuah kafe di bilangan Blok M Jakarta Selatan,"ucap Danang. 

Kendati demikian, pihaknya belum bisa merinci secara detail terkait pengungkapan tersebut. Pihaknya kini masih melakukan pendalaman. "Masih kami dalami, mohon waktu yah akan kami sampaikan dalam waktu dekat ini," kata Danang.

Sebelumnya, Disk Jockey (DJ) Chantal Dewi juga ditangkap karena sabu. Pada Kamis (17/3/2022), dia memakai baju tahanan narkoba ketika dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Halaman Gedung Resnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

DJ Chantal Dewi diamankan bersama tiga orang tersangka lainnya yang berinisial AG, DS, dan SM terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti empat unit handphone, satu plastik klip sabu seberat 0,4 gram, dan sebuah cangklong. 

Terhadap pelanggaran yang dilakukan empat orang tersangka tersebut, penyidik mempersangkakan pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun.

 

 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut