get app
inews
Aa Read Next : Polda Jateng Turun Tangan Usut Kematian Tahanan Kasus Pencurian di Polresta Banyumas

Polresta Banyumas Tahan Ketua GNPK Jateng dalam Dugaan Kasus Pemerasan

Selasa, 18 Mei 2021 | 12:32 WIB
header img
Kasat Reskrim polresta Banyumas, Kompol Berry (Foto : Elde Joyosemito).

PURWOKERTO, iNews.id- Polresta Banyumas secara resmi menahan Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah (Jateng) Subroto pada Selasa (18/5/2021). Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Senin (17/5/2021).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan bahwa pihaknya menahan tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan.

“Polisi menjerat tersangka dengan pasal 368 KUHP subsider 369 KUHP dan lebih subsider 335 KUHP. Dalam pasal-pasal tersebut diatur mengenai tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Subsidernya pemerasan dengan ancaman penistaan atau ancaman membuka rahasia. Lebih subsider memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan arau dengan memakai ancaman kekerasan,”tegas Kasat Reskrim.

Sebelumnya, sepekan lalu, Polresta Banyumas telah menetapkan Ketua GNPK Jateng Subroto alias Siswo Subroto alias Broto. Ia dijadikan tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepada desa (Kades) di Banyumas.

Dikatakan oleh Kasat Reskrim, sebetulnya penetapan sebagai tersangka sejak sepekan lalu.

Kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Subroto diproses secara serius. Tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal-pasal lainnya. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Seperti diketahui, dugaan pemerasan terhadap kades di Banyumas mencuat, setelah adanya laporan dari Kades Sibrama, Kecamatan Kemranjen. Selain itu, juga ada empat kades lainnya yang menjadi korban pemerasan. Dalam kasus tersebut, korban diduga mengalami kerugian mencapai Rp375 juta.

Dalam pemeriksaan terungkap, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menakut-nakuti atau mengancam korban. Hal itu terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.

 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut