PURWOKERTO, iNews.id- Badan Reserse Krimimal Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Bareskrim Dirtipikor) Mabes Polri menyatakan masih melanjutkan pengusutan aset Kebondalem. Hal itu diketahui dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari Bareskrim Mabes Polri kepada kuasa hukum atas nama warga Banyumas peduli penyelamatan aset Kebondalem.
Ananto Widagdo selaku kuasa hukum atas nama warga Banyumas peduli penyelamatan aset Kebondalem, menyatakan bahwa dirinya telah membawa SP2HP. “Saya menerima SP2HP dari Bareskrim Mabes Polri. Dengan demikian, maka kasusnya berlanjut,’jelasnya saat melakukan rilis pada Jumat (18/3/2022).
Menurutnya, pengusutan kasus ini sebetulnya sudah berlangsung cukup lama. Namun, dirinya menegaskan bahwa akan terius mengawal"SP2HP resmi sudah saya terima beberapa waktu lalu. Meski terkesan lamban, namun perkara ini masih dilanjutkan oleh Bareskrim Dirtipikor Mabes Polri. Surat laporan kami masuk tanggal 22 Januari 2020 lalu,”ujarnya.
Menurutnya, Bareskrim Dirtipikor mengeluarkan surat Nomor: SP2HP/140/XI/2021/Tipikor, ditandatangani Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djoko Poerwanto, tertanggal 22 November 2021.
Pihaknya juga mengirimkan surat pengaduan kepada Presiden Joko Widodo, agar ada percepatan penanganan kasus. Memang, kemudian ada respons dari pemerintah melalui Menko Polhukam untuk menindaklanjuti dan diselenggarakan pertemuan di Bogor pada Maret 2021 silam.
“Ketika itu, kami selaku pelapor juga diundang, termasuk dari unsur pemerintah daerah Banyumas. Setelah tidak ada kabar lanjutan, kami kirim surat kembali, dan informasinya, Kamis kemarin ada pertemuan membahas soal ini. Karena janjinya Menko Polhukam waktu itu mau meminta BPK untuk mengaudit. Karena tidak ada perkembangan, kami kirim surat lagi,”paparnya.
Karena belum ada perkembangan lagi, maka pihaknya mengirim kembali surat ke Menko Polhukam. “Saya mendapatkan informasi kalau Kamis (17/3) ada yang dipanggil,”jelasnya.
Ananto mengatakan kasus yang dilaporkan kepada Mabes Polri terkait aset di Kebodalem milik Pemkab Banyumas untuk eks perjanjian tahun 1980 dan 1982 yang sudah habis masa hak kelola oleh pihak ketiga tahun 2012 dan 2014 lalu.
"Kami menduga ada perbuatan melawan hukum yakni ada penggelapan, karena aset itu seharusnya sudah kembali dikelola oleh pemkab karena sertifikatnya milik pemkab. Namun diserah kelolakan lagi selama 30 tahun ke depan kepada pihak ketiga sejak 2017 lalu,”jelas dia
Aset hasil perjanjian tahun 1980 dan 1982 tidak termasuk dalam objek sengketa perkara perjanjian tahun 1986. Berkaitan dengan penyerahan kembali pengelolaan itu, diduga ada potensi kerugian negara
Dalam laporan ke Mabes Polri disertai perhitungan potensi kerugian berkaitan perbuatan melawan hukum. Yakni aset tanah seluas 6.571 m2 (objek perjanjian tahun 1980 dan 1982) dan bangunan 51 rumah toko (ruko). Kerugian diperkirakan hingga ratusan miliar.
Dari perhitungan kasar yanng buktinya (perjanjian sewa kontrak), nilai dari penyewa baru ke pengelola, per unit ruko dihargai sekitar Rp 500 juta plus pajak 10 persen untuk masa sewa 30 tahun ke depan dari tahun 2017.
Editor : EldeJoyosemito