PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan kasus sengketa antara Pemkab Banyumas dengan PT Graha Cita Guna (GCG). Hasilnya, Bupati Banyumas kalah dalam sengketa lahan yang dengan nilai Rp22 miliar.
Lalu bagaimana kata Bupati Banyumas Achmad Husein? “Saya harus membaca dulu. Karena saya belum ada salinan putusan tersebut.”
Hanya saja, lanjut Bupati, dirinya akan berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menindakklanjuti putusan MA tersebut. “Saya harus baca dulu dan bicara dengan JPN. Nantinya, saya, Kabag Hukum dan JPN akan bicara. Dari JPN tentu ada legal opinion. Itu nantinya yang akan ditempuh,”tegasnya pada Kamis (15/9/2022).
Menurutnya, seluruh langkah yang diambil oleh Pemkab Banyumas tidak dijalankan sendiri. Sebab, Pemkab berkonsultasi dengan JPN. “Jadi, putusannya tidak sendiri, karena melibatkan JPN,”tambahnya.
Seperti diketahui, dalam kasus sengketa lahan Kebondalem, Bupati Banyumas Achmad Husein kalah melawan PT CGC.
Kasusnya cukup panjang mulai tahun 1986 dimulai dari perjanjian antara Pemkab Banyumas dengan PT GCG.
Pada 27 Oktober 2009, majelis kasasi MA memutuskan menghukum Pemda Banyumas untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp24,4 miliar. Kemudian dikuatkan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Nomor 530PK/Pdt/2011 pada 2 Februari 2012 dengan ketua majelis hakim agung Atja Sonjaya.
Editor : EldeJoyosemito