Satlantas Polresta Banyumas Larang Telolet Basuri

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan klakson "telolet basuri" guna menciptakan kenyamanan bersama.
Imbauan tersebut disampaikan melalui pemasangan banner larangan di beberapa titik strategis di kompleks Menara Teratai Purwokerto, Senin (17/3/25).
Kasubnit Kamsel Sat Lantas Polresta Banyumas, Iptu Octy Widiasih memimpin langsung pemasangan banner tersebut. Titik-titik strategis yang dipilih antara lain pintu masuk dan area parkir kendaraan bermotor roda empat di Menara Teratai Purwokerto.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Lantas Kompol Harman Rumenegge Sitorus menegaskan bahwa penggunaan klakson telolet basuri melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2).
Pelanggarannya dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp 500.000.
"Pemasangan banner ini bertujuan agar pengendara memahami bahwa penggunaan klakson telolet basuri tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga melanggar hukum," tegas Kapolresta.
Diharapkan, imbauan ini dapat meningkatkan kenyamanan pengguna jalan dan menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Banyumas.
Editor : EldeJoyosemito