PT KAI Daop 5 Purwokerto: Waspada di Perlintasan Sebidang, 25 Titik Masih Tidak Dijaga

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto mencatat ada 192 perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan di wilayah operasionalnya. Dari jumlah tersebut, 167 perlintasan telah dijaga, sementara 25 lainnya masih tidak memiliki penjaga.
"Sebanyak 167 perlintasan dijaga oleh PT KAI, pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, serta masyarakat secara swadaya,” ujar Krisbiyantoro, Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Sabtu (22/3/2025).
Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang, terutama di lokasi yang tidak terjaga. "Pengguna jalan wajib berhenti sejenak, menengok ke kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta yang melintas sebelum melanjutkan perjalanan," katanya.
Dari 25 titik perlintasan yang belum memiliki penjaga, wilayah Cilacap menjadi yang terbanyak, dengan 16 titik perlintasan tanpa pengamanan. Berikut sebaran perlintasan tidak terjaga di Daop 5 Purwokerto diantaranya Cilacap 16 titik, Tegal 5 titik, Kebumen 3 titik, Banyumas 1 titik.
Krisbiyantoro menambahkan, dalam rangka masa angkutan Lebaran 2025, PT KAI Daop 5 Purwokerto menambah 12 perjalanan kereta api mulai 21 Maret 2025. Dengan tambahan tersebut, kini terdapat 150 perjalanan kereta api per hari yang melintasi wilayah ini.
Sebagai langkah meningkatkan keselamatan, PT KAI telah menutup 11 perlintasan sebidang pada 2024 dan 8 perlintasan pada 2023. Upaya ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan di titik-titik yang dianggap berbahaya.
Selain itu, manajemen PT KAI Daop 5 Purwokerto yang dipimpin oleh VP Daop 5, Gun Gun Nugraha, telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh perlintasan. Petugas juga telah menjalani uji kompetensi dan pelatihan safety talk, guna memastikan mereka mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan siap menjaga keamanan perjalanan kereta api, khususnya selama musim mudik.
Krisbiyantoro menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya menjadi tanggung jawab PT KAI, tetapi juga memerlukan dukungan dari masyarakat. Pengguna jalan diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas, disiplin saat melintasi perlintasan, serta memahami bahwa pintu perlintasan berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api dari gangguan kendaraan atau pejalan kaki.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.
"Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Dengan meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api, mari kita tingkatkan kesadaran dan disiplin di perlintasan sebidang, agar risiko kecelakaan dapat ditekan," tutup Krisbiyantoro.
Editor : Arbi Anugrah