Pelaku Pencabulan Anak di Banyumas Diciduk Polisi, Modus Ancam Sebar Video Mesum

BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur. Pelaku berinisial TH (21), warga Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang tinggal di Desa Kalibenda, Ajibarang, ditangkap pada Senin (7/4) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut Kasat Reskrim Kompol Andyansyah Rithas Hasibuan, TH melakukan aksinya dengan modus ancaman penyebaran video intim korban.
Kasus pertama, menurut Kompol Andyansyah terjadi pada Rabu (2/4) dini hari. Di mana Korban, VTN (16), warga Baturraden, berkenalan dengan TH melalui aplikasi Telegram pada Selasa (1/4). Lalu TH mengajak korban jalan-jalan ke pantai, tetapi alih-alih ke pantai, pelaku justru membawa korban ke sebuah hotel di Baturraden.
"Korban diajak ke hotel untuk berhubungan badan dengan ancaman, apabila menolak, foto bagian sensitif korban akan disebarkan. Karena takut, korban menurut," terang Kompol Andyansyah dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).
Tak hanya itu, TH juga melakukan pencabulan terhadap ALT (17), warga Purwokerto Selatan, pada Sabtu (29/3) lalu di kamar hotel di wilayah Curug Cipendok Cilongok sekitar pukul 14.30 WIB.
Awalnya, lanjut Kompol Andyansyah, TH menghubungi korban via Telegram, lalu berpindah ke WhatsApp. Malamnya, mereka melakukan video call, di mana tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam layar saat ALT hanya memakai baju tanpa celana.
Beberapa hari kemudian, TH menghubungi korban dan meminta korban mengirimkan video tanpa mengenakan pakaian. Jika tidak, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman layar video call ke orang tua ALT. Selain meminta dikirimkan video tersebut, pelaku juga meminta sejumlah uang kepada korban.
"Pelaku dan korban janjian untuk bertemu pada hari Sabtu (29/3). Setelah bertemu, dengan dalih 'menyelesaikan masalah', korban diajak ke kamar hotel di wilayah Curug Cipendok, namun sesampainya di kamar tersebut, pelaku meminta korban untuk melakukan hubungan badan. Namun korban menolak hingga terjadi kekerasan dan pencabulan," papar Kasat Reskrim..
TH kini telah ditahan di Mapolresta Banyumas. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban.
Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU No. 35 Tahun 2014 jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang ancamannya bisa mencapai 15 tahun penjara.
Kompol Andyansyah mengungkapkan jika kasus ini menjadi peringatan keras bagi orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas digital anak. Polisi juga mengimbau remaja agar tidak mudah percaya pada orang asing di media sosial dan segera melapor jika mengalami ancaman serupa.
Editor : Arbi Anugrah