Polisi Banyumas Ringkus Pengedar Tembakau Sintetis Asal Purbalingga

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil membekuk seorang pria berinisial EH alias Kodok (30), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis tembakau sintetis.
EH, warga Kecamatan Kaligondang, Purbalingga, diamankan saat berada di pinggir jalan kawasan Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, pada Jumat (11/4) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Banyumas. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi.
Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto menjelaskan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Berkoh dan di rumah tersangka di Kaligondang, Purbalingga.
"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 89,57 gram tembakau sintetis, 2,2 ml atau 1,86 gram cairan liquid sintetis, satu jaket, sebuah handphone, sepeda motor, lakban merah muda, timbangan digital, gunting, dan tiga pak plastik klip bening," ungkap Kompol Willy dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. EH akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan
Editor : Arbi Anugrah