Polisi Tangkap Residivis Curanmor

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Jatilawang bersama Resmob Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Jatilawang.
Seorang residivis berinisial AEP (37), warga Kecamatan Jatilawang, ditangkap petugas atas dugaan keterlibatannya dalam aksi kejahatan tersebut.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Okta (45), yang kehilangan sepeda motornya pada Kamis pagi (10/4/2025).
Motor Honda Supra Fit 125 milik korban yang diparkir di samping rumah, tiba-tiba raib saat ia hendak menggunakannya.
“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mendorong sepeda motor ke jalan raya, kemudian membongkar bagian kunci dan mengonsleting kabel agar mesin bisa menyala,” ungkap Kompol Andryansyah dalam keterangannya.
Penangkapan terhadap AEP dilakukan di kediamannya setelah polisi mendapatkan petunjuk dari seseorang yang sempat membeli motor hasil curian tersebut. Informasi itu diterima petugas pada Sabtu (19/4/2025), dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang mengarah langsung pada tersangka.
Barang bukti yang diamankan dari tangan AEP antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra Fit 125 warna hitam biru dan satu unit telepon genggam. Motor tersebut diketahui telah dijual seharga Rp4 juta.
Saat ini, AEP telah diamankan di Mapolsek Jatilawang guna proses hukum lebih lanjut.
PolsIa dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Editor : EldeJoyosemito