Pemerintah Pastikan Aturan Detail Mudik Selesai Pekan Depan

JAKARTA, iNews.id- Pemerintah segera menerbitkan aturan detail mengenai mudik Lebaran 2022. Penerbitan aturan tersebut dijadwalkan pada pekan depan.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pemerintah bakal menerbitkan aturan resmi terkait mudik Idul Fitri tahun 2022 ini.
Peraturan resmi akan berbentuk Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19. "Nanti kita akan formalkan dalam SE Menteri Perhubungan dan Kepala BNPB (Satgas Penanganan Covid-19)," jelas Budi dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (23/3/2022) malam.
Budi mengungkapkan bahwa SE tersebut akan terbit pekan depan, walaupun Hari Raya Idul Fitri masih cukup lama.
"Mudiknya masih lama, mudiknya akhir April tapi kita akan segera beresin, artinya minggu depan sudah keluar (SE), tapi setidaknya kita sudah sampaikan protokolnya seperti apa,”katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan masyarakat yang ingin pulang kampung alias mudik ke kampung halamannya saat Hari Raya Idul Fitri nanti.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," ujar Jokowi dalam jumpa pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.
Tetapi, jika ingin mudik, masyarakat disyaratkan sudah menjalani vaksinasi Covid-19 lengkap dan booster. "Dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali Booster. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan," ucap Jokowi.
Editor : EldeJoyosemito