get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Salurkan Tiga Santunan di Puncak May Day 2025

Jalan Terjal Perlindungan Pekerja di Indonesia

Kamis, 01 Mei 2025 | 19:37 WIB
header img
Tyas Retno Wulan, Dosen Fisip Unsoed Purwokerto. (Foto: Istimewa)

Oleh: Tyas Retno Wulan

Sebelum Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025, masyarakat Indonesia dikejutkan oleh pengakuan sejumlah mantan pekerja Oriental Circus Indonesia (OCI). Mereka mengaku mengalami penyiksaan selama bekerja, seperti dipaksa makan kotoran hewan, mengalami kekerasan fisik dan psikis, dipisahkan dari orang tua dan anak, tidak diberi kesempatan bersekolah, tidak mendapat perawatan saat mengalami kecelakaan kerja, serta tidak diberikan identitas. Berbagai bentuk perlakuan ini berpotensi merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan perlindungan pekerja di Indonesia yang masih jauh dari memadai. Salah satu persoalan besar yang muncul belakangan ini adalah meningkatnya jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal serta belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Menurut data dari laman Satu Data Ketenagakerjaan, hingga Februari 2025 tercatat 18.610 pekerja mengalami PHK massal. Jumlah ini meningkat hampir enam kali lipat dibandingkan Januari yang sebanyak 3.325 pekerja. Provinsi Jawa Tengah mencatat jumlah PHK tertinggi, yakni sekitar 57,37% dari total pekerja yang terkena PHK (berdasarkan laporan yang masuk).

Sementara itu, RUU PPRT yang telah tertunda selama lebih dari dua dekade belum juga disahkan. Padahal, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai lima juta jiwa dan mayoritasnya adalah perempuan. Berdasarkan data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), terdapat 3.308 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga dari tahun 2021 hingga Februari 2024. Ini pun merupakan data yang dilaporkan, sehingga jumlah kasus yang sebenarnya kemungkinan jauh lebih tinggi. Kondisi ini menunjukkan betapa rentannya posisi pekerja rumah tangga akibat ketiadaan regulasi yang mengakui mereka sebagai pekerja yang memiliki hak atas perlindungan dari negara.

Di sisi lain, pekerja migran Indonesia yang jumlahnya mencapai 6,2 juta orang dan tersebar di berbagai negara juga menghadapi risiko tinggi terhadap kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan perdagangan orang. Semua ini mencerminkan minimnya perlindungan yang diberikan kepada pekerja Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri.

Momentum May Day penting dimanfaatkan untuk terus menyuarakan kebutuhan mendesak akan perlindungan pekerja. Sejarah mencatat bahwa Hari Buruh bermula pada abad ke-19 di Amerika Serikat, ketika para pekerja menuntut hak atas jam kerja maksimal delapan jam per hari. Sebelumnya, mereka harus bekerja lebih dari delapan jam dengan perlakuan yang tidak manusiawi. Puncak perjuangan ini ditandai dengan insiden Haymarket di Chicago pada tahun 1886, yang menewaskan beberapa polisi dan warga sipil serta melukai puluhan lainnya.

Di Indonesia, May Day seharusnya menjadi pengingat bagi negara untuk memperkuat komitmen terhadap perlindungan hak-hak pekerja. Revisi undang-undang yang merugikan pekerja, namun menguntungkan pemodal, harus menjadi prioritas. Revisi Undang-Undang Cipta Kerja dan pengesahan RUU PPRT merupakan langkah krusial dalam konteks ini.

Bagi para pekerja, May Day adalah momentum penting untuk menyuarakan hak atas upah layak, kondisi kerja yang adil, jaminan sosial yang memadai, serta lingkungan kerja yang aman dan bebas dari ancaman PHK mendadak maupun berbagai bentuk kekerasan. Keterlibatan mahasiswa dalam aksi May Day juga menunjukkan bahwa isu perlindungan pekerja adalah kepentingan bersama yang patut menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat.

Tyas Retno Wulan, Dosen Fisip Unsoed Purwokerto

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut