get app
inews
Aa Text
Read Next : Dorong UMKM Naik Kelas, Dekranasda Jateng Fokus Perkuat Kolaborasi dan Digitalisasi

Permudah Sertifikasi, BSN Dorong UMK Naik Kelas dan Tembus Pasar Global

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:30 WIB
header img
Permudah Sertifikasi, BSN Dorong UMK Naik Kelas dan Tembus Pasar Global. Foto: Dok BSN

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Pemerintah terus memperkuat peran Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. Langkah strategis ini selaras dengan arahan Presiden RI agar pelaku UMK bisa naik kelas dan lebih kompetitif, tidak hanya di pasar domestik, tetapi juga internasional.

Mengacu data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, UMKM menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional. Dengan lebih dari 64 juta unit usaha, UMKM juga memberikan kontribusi sebesar 15,7 persen terhadap total ekspor Indonesia.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kemajuan UMK, Badan Standardisasi Nasional (BSN) bersama Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) menghadirkan kemudahan dalam proses sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kemudahan ini bertujuan agar UMK dapat lebih mudah memenuhi standar kualitas dan memperluas jangkauan pasar mereka.

Deputi Bidang Akreditasi BSN, Wahyu Purbowasito, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Peraturan BSN Nomor 9 Tahun 2023 tentang skema penilaian kesesuaian terhadap SNI. Dalam aturan ini, LSPro diminta memberikan sejumlah keringanan bagi UMK.

“Mulai dari pengurangan jumlah personel penilai, durasi pelaksanaan penilaian yang lebih singkat, hingga pengurangan sampel produk yang diuji. Bahkan, proses sertifikasi awal hingga resertifikasi bisa dilakukan secara online,” jelas Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/5/2025) di Jakarta.

Wahyu menambahkan, untuk produk makanan dan minuman, hasil uji laboratorium dari Badan POM dalam rangka izin edar dapat digunakan sebagai bukti memenuhi persyaratan SNI selama parameter uji sesuai. Namun, jika belum memiliki hasil uji atau izin edar, maka LSPro akan mengambil sampel untuk dilakukan pengujian lebih lanjut.

Syarat utama agar UMK dapat mengikuti proses sertifikasi ini adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta bukti pendaftaran merek. Tanpa dokumen tersebut, proses sertifikasi tidak bisa dilanjutkan.

BSN juga menerbitkan Surat Edaran Kepala BSN Nomor 1/SE/Ka.BSN/3/2025, yang memberi keleluasaan bagi LSPro untuk menyusun skema sertifikasi mandiri terhadap SNI sukarela yang belum memiliki skema baku.

“Melalui aturan ini, kami berharap pelaku UMK dapat semakin maju, meningkatkan daya saing produk, dan menembus pasar ekspor. Produk lokal UMK Indonesia harus mampu bersaing di pasar global,” pungkas Wahyu.

Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian (PPSPK) BSN, Nur Hidayati, menyatakan bahwa BSN tak hanya mempermudah proses sertifikasi, tetapi juga aktif membina dan mendampingi pelaku UMK dalam penerapan SNI.

“Dengan memperoleh sertifikasi SNI, UMK tidak hanya meningkatkan kualitas produknya, tetapi juga membuka jalan untuk naik kelas dan memperluas pasar, termasuk ke pasar ekspor. Inilah komitmen kami untuk mendorong UMK lebih kompetitif,” ujar Nur.

Ia mengakui bahwa proses penerapan SNI kerap menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha kecil. Oleh karena itu, pendampingan dilakukan secara bertahap agar UMK dapat memenuhi standar dengan baik dan berkelanjutan.

Program pembinaan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Dalam pelaksanaannya, BSN menggandeng berbagai pihak, mulai dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

Selama triwulan pertama 2025, BSN telah mendampingi 46 UMK untuk memenuhi standar ekspor. Hasilnya, 29 di antaranya berhasil menembus pasar luar negeri.

Langkah-langkah konkret BSN ini menunjukkan keberpihakan nyata pemerintah terhadap UMK. Dengan dukungan sertifikasi, pembinaan, dan pendampingan penerapan SNI, diharapkan produk lokal UMK bisa tampil unggul dan kompetitif di pasar nasional maupun global.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut