Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kebumen Terus Berproses

KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id – Pemkab Kebumen menyatakan komitmennya dalam mendukung program nasional Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Meski begitu, realisasi di tingkat desa masih berada dalam tahap pemenuhan persyaratan administratif.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kebumen, Haryono Wahyudi, menyampaikan bahwa proses pembentukan koperasi sudah berjalan sesuai rencana. Pihaknya, bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), telah melakukan sosialisasi ke 20 kecamatan.
"Kami sudah menyelesaikan sosialisasi di 20 kecamatan, tinggal enam kecamatan lagi yang akan kami datangi. Proses ini kami jalankan bersama Dinas PMD," kata Haryono.
Sebagai langkah awal, desa-desa diimbau menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Hingga 9 Mei 2025, tercatat 46 desa dan kelurahan telah menyelenggarakan Musdesus sebagai prasyarat pembentukan koperasi.
"Setelah Musdesus dilakukan, desa tinggal menyiapkan dokumen administrasi untuk dikirimkan kepada kami," lanjutnya.
Haryono menambahkan, Desa Kedungwaru di Kecamatan Ayah menjadi salah satu yang paling responsif. Hampir seluruh dokumen yang dibutuhkan telah dilengkapi dan kini tinggal menunggu akta notaris.
"Kami berharap desa-desa lain segera menyusul. Musdesus adalah tahap awal penting sebelum melengkapi persyaratan lainnya. Mari kita bersama-sama wujudkan program ini demi kemandirian desa," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi dan UKM Kabupaten Kebumen, Danang Dwi Hartanto, menegaskan bahwa batas akhir pelaksanaan Musdesus di seluruh desa adalah 25 Mei 2025.
Pasalnya, peluncuran nasional Koperasi Desa Merah Putih dijadwalkan berlangsung pada 12 Juli 2025 di Banyumas, bertepatan dengan Hari Koperasi dan akan diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo.
"Semua desa diharapkan sudah menyelesaikan Musdesus sebelum 25 Mei. Launching nasionalnya akan dilakukan Presiden di Banyumas," ungkap Danang.
Pemerintah daerah, kata Danang, siap memberikan pendampingan penuh bagi desa yang sedang dalam proses mendirikan koperasi. Kepala desa atau lurah akan bertindak sebagai Ketua Pengawas koperasi, sesuai struktur organisasi yang ditetapkan.
Terkait pendanaan, Danang menjelaskan bahwa sumber dana awal berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota. "Untuk bantuan dana dari pemerintah pusat, sejauh ini belum ada petunjuk teknis. Namun informasi terakhir menyebutkan kemungkinan akan ada dukungan dari pusat," jelasnya.
Enam kecamatan di Kabupaten Kebumen yang hingga kini belum melaksanakan sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih adalah Kecamatan Buayan, Karanggayam, Karangsambung, Mirit, Pejagoan, dan Sadang.
Sementara itu, sebanyak 46 desa dan kelurahan telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel), yakni Kelurahan Bumirejo Kebumen, Kelurahan Kebumen, Kelurahan Panjer, Kelurahan Selang, Kelurahan Tamanwinangun, Desa Kedungwaru Ayah, Desa Bulurejo Ayah, Desa Jatijajar Ayah, Desa Klirong, Desa Podoluhur Klirong, Desa Tambakagung Klirong dan Desa Candirenggo Ayah.
Kemudian Desa Mangunweni Ayah, Desa Gebangsari Klirong, Desa Jerukagung Klirong, Desa Kebadongan Klirong, Desa Klopogodo Gombong, Desa Patemon Gombong, Desa Wero Gombong, Desa Wonosigro Gombong, Desa Argopeni Ayah, Desa Ayah, Desa Kaliwungu Klirong, Desa Kedungsari Klirong, Desa Tanggulangin Klirong dan Desa Bagung Prembun.
Selain itu juga Desa Kedungbulus Prembun, Desa Pesuningan Prembun, Desa Bojongsari Alian, Desa Pekuncen Sempor, Desa Seboro Sadang, Desa Bonjokkidul Bonorowo, Desa Dorowati Klirong, Desa Jogosimo Klirong, Desa Klegenrejo Klirong, Desa Kedungwaru Prembun, Desa Kalirancang Alian, Desa Bandung Kebumen, Desa Depokrejo Kebumen, Desa Jemur Kebumen, Desa Kembaran Kebumen, Desa Muktisari Kebumen, Desa Sumberadi Kebumen, Desa Banjarsari Gombong, Desa Semanding Gombong, dan Desa Sidayu Gombong.
Editor : EldeJoyosemito