Intensifkan Operasi Penertiban Premanisme, Polres Kebumen Ungkap Pengeroyokan

KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id – Dalam rangka mendukung Operasi Penertiban Premanisme demi menjaga keamanan dan stabilitas ekonomi nasional, Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Sempor.
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman menyampaikan, kasus tersebut ditangani oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polres Kebumen setelah menerima laporan dari masyarakat.
Aksi kekerasan itu terjadi pada Rabu dini hari (14/5/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah warung mie ayam di Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor. Korban, seorang pria berinisial OK (27), warga setempat, mengalami luka robek setelah dianiaya oleh tiga orang.
Tiga terduga pelaku masing-masing berinisial EA (37), warga Kecamatan Gombong; AM (34), warga Kecamatan Sruweng; dan ES (39), warga Kecamatan Puring. Ketiganya diduga melakukan penganiayaan menggunakan benda tumpul dan tajam, di antaranya knuckle, palu, dan silet.
“Motif penganiayaan diduga karena para pelaku menuduh korban mencuri uang milik mereka,” ujar Kompol Faris dalam keterangan pers, Kamis (15/5/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban awalnya hendak nongkrong bersama teman-temannya. Namun, saat berada di lokasi, korban berpapasan dengan ketiga pelaku yang ternyata memiliki konflik lama dengannya. Korban kemudian dibawa ke warung mie ayam dan dikeroyok di tempat itu.
Usai kejadian, korban sempat dibawa pulang oleh rekannya, lalu dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Gombong oleh sang istri untuk mendapatkan perawatan medis. Istri korban juga melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sempor.
Sejumlah barang bukti telah diamankan petugas, di antaranya satu knuckle bermotif tengkorak, sebuah palu besi, pakaian berwarna hitam, serta dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Polres Kebumen telah melakukan berbagai langkah penyidikan seperti pemeriksaan terhadap para pelaku dan saksi, penyitaan barang bukti, serta gelar perkara. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi segala bentuk premanisme di wilayah hukum Polres Kebumen. Pelaku kekerasan akan kami tindak tegas,” ujar Kompol Faris.
Editor : EldeJoyosemito