Operasi Premanisme, Polres Kebumen Ungkap Kasus Penganiayaan

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif penganiayaan diduga karena pelaku merasa tersinggung terhadap korban. Dalam proses penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu helai kaos merah putih bertuliskan NSR dan surat visum dari pihak rumah sakit.
SA telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, dan proses hukum terhadapnya terus berlanjut. Satgas Gakkum juga telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk gelar perkara, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, dan pelengkapan berkas administrasi penyidikan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polres Kebumen menegaskan bahwa segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan yang meresahkan masyarakat tidak akan ditoleransi.
Penindakan tegas akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga ketertiban wilayah serta mendukung program prioritas Polri dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Editor : EldeJoyosemito