Anak Gugat Ayah Kandung Gegara Perselisihan Yayasan, Kuasa Hukum Soroti Konflik Keluarga

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Perselisihan hukum yang mencuat di tubuh Yayasan Darun Nujaba kini menjadi sorotan publik setelah seorang anak menggugat ayah kandungnya sendiri dalam perkara perdata yang digelar Selasa, (27/5) di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dengan agenda mediasi. Kasus ini menarik perhatian lantaran menyangkut persoalan internal yayasan sekaligus konflik dalam keluarga inti.
Gugatan dilayangkan oleh Mifta Reza Notoprayitno, yang memperkarakan ayahnya, Zainal Abidin Ishak, sebagai tergugat utama, terkait perubahan akta yayasan tahun 2025. Mifta menilai pembaruan akta tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Yayasan Darun Nujaba, dan menuntut agar akta dikembalikan ke versi tahun 2021.
Namun, dari sisi tergugat, kuasa hukum Aditya Surya Kurniawan menyampaikan bahwa seluruh proses perubahan akta telah dilakukan secara legal dan prosedural. Hal ini ditegaskan pula oleh Mirna Annisa, adik kandung penggugat sekaligus tergugat kedua, yang menjelaskan bahwa penggugat sendiri hadir dalam rapat yayasan yang membahas perubahan tersebut dan turut menandatangani daftar hadir sebagai pembina.
“Hasil rapat telah didokumentasikan melalui berita acara dan notulensi, lalu disampaikan ke notaris untuk diproses sesuai perubahan akta,” terang Mirna, memperkuat posisi tergugat, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/5/2025).
Seluruh keterangan ini juga diamini oleh lima tergugat lainnya serta enam turut tergugat yang hadir dalam sesi mediasi pada Selasa, (27/5) lalu. Notaris Romli Cahyadin, yang menangani perubahan akta dan turut menjadi tergugat, menambahkan bahwa penerbitan akta perubahan 2025 telah mengikuti seluruh aturan administratif secara sah.
Dalam keterangannya kepada media, Aditya Surya Kurniawan mengungkapkan keprihatinannya atas sengketa yang membawa konflik pribadi ke ranah hukum.
“Kami menyayangkan adanya gugatan ini, di mana seorang anak menggugat ayah kandungnya, dan bahkan terjadi perselisihan antara kakak dan adik. Dalam ruang mediasi, penggugat sendiri mengakui bahwa ayah kandungnya adalah pemilik manfaat utama dari yayasan ini,” ujar Aditya.
Ia menambahkan bahwa dalam akta terbaru tahun 2025 yang menjadi objek sengketa, nama penggugat masih tercantum sebagai pengawas. Ini membuktikan bahwa posisi penggugat dalam struktur yayasan tidak dihapus atau dikesampingkan seperti yang dikhawatirkan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Guyub Bekti Basuki, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh materi gugatan ke Pengadilan Negeri Purwokerto, termasuk dugaan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana.
“Semua yang terangkum dalam perkara ini sudah saya sampaikan dalam gugatan termasuk yang mengarah kepada pidana,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Namun saat dimintai penjelasan lebih lanjut terkait poin-poin dalam gugatan, hingga berita ini diturunkan, Guyub belum memberikan tanggapan.
Perkara ini akan terus bergulir di PN Purwokerto. Publik kini menunggu bagaimana pengadilan akan memutus sengketa yang tidak hanya menyangkut legalitas pengelolaan yayasan, tetapi juga menyentuh dinamika hubungan antara ayah, anak, dan saudara kandung.
Editor : Arbi Anugrah