Siap-Siap! BSU 2025 Senilai Rp300 Ribu Cair Mulai Juni, Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya di Sini!

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Kabar gembira datang menjelang Idul Adha 2025! Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp300.000.
Ini merupakan bentuk dukungan ekonomi vital untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya bagi para pekerja bergaji rendah.
Sudah penasaran bagaimana cara mendapatkannya dan siapa saja yang berhak? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini agar Anda tidak ketinggalan!
BSU 2025 adalah bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah yang ditujukan kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Besaran bantuan yang ditetapkan adalah Rp150.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total yang akan diterima mencapai Rp300.000.
Bantuan ini disalurkan langsung ke rekening penerima dan bertujuan utama untuk membantu meringankan beban ekonomi, terutama menjelang libur sekolah dan hari besar keagamaan seperti Idul Adha.
Berdasarkan informasi resmi dari Kemnaker, dana BSU 2025 akan mulai dicairkan secara bertahap, dengan jadwal sebagai berikut:
Tanggal pencairan: Dimulai sejak 5 Juni 2025 hingga Juli 2025.
Jumlah bantuan: Rp300.000 per penerima (namun, perlu dicatat bahwa jumlah ini bisa saja menjadi Rp600.000 dalam satu kali pencairan, tergantung kebijakan final pemerintah).
Metode penyaluran: Melalui rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) atau bank syariah khusus untuk wilayah Aceh.
Tidak semua pekerja secara otomatis mendapatkan BSU. Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon penerima:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) daerah setempat.
Bekerja di sektor formal, seperti buruh pabrik, guru honorer, dan karyawan swasta.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Terdaftar di perusahaan atau wilayah prioritas yang sudah bekerja sama dengan pemerintah.
Jika Anda memenuhi syarat di atas, segera cek apakah Anda termasuk penerima bantuan melalui beberapa cara resmi berikut:
Lewat Situs Resmi Kemnaker:
Buka situs: [tautan mencurigakan telah dihapus]
Login atau buat akun baru jika belum punya.
Lengkapi profil Anda (data diri, pekerjaan, dan nomor BPJS Ketenagakerjaan).
Lihat status Anda: Jika terdaftar, akan tertulis “Calon Penerima BSU”.
Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan:
Kunjungi: https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Login menggunakan NIK dan password Anda.
Cek pada bagian layanan BSU untuk melihat status pencairan.
Lewat Aplikasi POSPAY (Khusus Pencairan via Kantor Pos):
Unduh aplikasi Pospay dari Play Store.
Login dan pilih menu “Bantuan Sosial”.
Masukkan data pribadi Anda dan cek status bantuan.
Pantau Informasi dari HRD Tempat Kerja: Banyak perusahaan akan menerima notifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker terkait nama-nama karyawan yang lolos verifikasi penerima BSU. Tanyakan pada bagian administrasi atau HRD di tempat Anda bekerja.
Catatan Penting!
Anda tidak perlu mendaftar ulang jika sudah terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi semua syarat.
Dana BSU tidak akan dipotong untuk iuran, pinjaman, atau biaya lain.
Hati-hati terhadap penipuan! Semua informasi resmi hanya diumumkan melalui situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kesimpulan: BSU 2025 adalah bentuk nyata dukungan pemerintah kepada pekerja bergaji rendah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Dengan bantuan senilai Rp300.000, program ini akan mulai disalurkan mulai 5 Juni 2025 secara bertahap. Pastikan Anda memenuhi syarat, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan rajin mengecek status Anda melalui situs resmi atau aplikasi terpercaya. Jangan sampai ketinggalan! Segera cek sekarang juga dan manfaatkan bantuan ini untuk kebutuhan penting menjelang Idul Adha.
Editor : Muhammad Faizur Rouf