BSU Rp 300 Ribu: Bantuan Subsidi Upah Dipastikan Mengalir Juni 2025, Siap-siap Pekerja Formal!

Agar bantuan ini tepat sasaran, Kemnaker telah menetapkan serangkaian syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU 2025. Pastikan Anda memeriksa poin-poin berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan NIK yang valid.
Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Status kepesertaan aktif hingga Mei 2025.
Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta: Atau disesuaikan dengan UMP/UMK daerah jika lebih tinggi, dibulatkan ke ratusan ribu terdekat.
Sektor Pekerjaan Tertentu: Mayoritas untuk pekerja formal (buruh, karyawan swasta, guru honorer).
Tidak Menerima Bansos Lain: Bukan penerima Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM.
Bukan PNS, TNI, atau Polri: Bantuan ini eksklusif untuk pekerja di luar ketiga kategori tersebut.
Editor : Muhammad Faizur Rouf