Cek Fakta! Benarkah Bansos PKH & BPNT Tahap 2 Sudah Cair? Pahami Kriteria KPM yang Rentan Dicoret!

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Isu mengenai "struk pencairan" Bantuan Sosial (Bansos) yang mulai tersebar di media sosial belakangan ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Benarkah ini tanda pencairan PKH dan BPNT Tahap 2 sudah merata?
Selain itu, kekhawatiran tentang KPM yang berpotensi dicoret dari daftar penerima juga menjadi topik hangat. Artikel ini akan mengupas tuntas fakta di balik kabar pencairan terbaru dan kriteria yang bisa menyebabkan seorang KPM tidak lagi menerima bantuan.
Berdasarkan informasi terkini, pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025 memang sedang berlangsung pada bulan Mei ini, mengalokasikan bantuan untuk periode April, Mei, dan Juni sebesar Rp200.000 per bulan. Tidak hanya BPNT, Bantuan Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua tahun 2025 juga dikabarkan telah mulai dicairkan.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) serius dalam menyalurkan bantuan ini, dengan mengalokasikan dana sekitar Rp10 triliun untuk 16,5 juta KPM penerima PKH dan BPNT pada tahap ini. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus mendukung masyarakat yang membutuhkan.
Meskipun ada kabar mengenai "struk pencairan" yang mulai tersebar, penting untuk dicatat bahwa metode paling akurat dan terpercaya untuk mengecek status penerima dan pencairan Bansos adalah melalui platform digital resmi Kemensos. KPM dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Google Play Store.
Pencairan BPNT umumnya dilakukan melalui transfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Sementara itu, PKH bisa melalui KKS maupun melalui PT Pos Indonesia untuk wilayah yang sulit dijangkau. Informasi mengenai pencairan akan terlihat dari mutasi rekening KKS Anda atau pemberitahuan resmi dari pihak penyalur.
Penyaluran Bansos bertujuan agar bantuan tepat sasaran. Oleh karena itu, Kemensos memiliki kriteria ketat yang dapat menyebabkan seorang KPM dicoret dari daftar penerima. Hal ini penting untuk diketahui agar bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Beberapa kriteria utama yang dapat menyebabkan KPM dikeluarkan dari daftar penerima antara lain:
Peningkatan Kesejahteraan: KPM yang dinilai telah mengalami peningkatan kondisi ekonomi dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin atau rentan miskin akan secara otomatis dikeluarkan.
Data Tidak Valid atau Anomali: Ketidaksesuaian antara data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data kependudukan (misalnya NIK tidak cocok, nama berbeda) dapat menyebabkan KPM dicoret.
Tidak Memiliki Komponen PKH: Bagi penerima PKH, jika tidak lagi memiliki komponen yang dipersyaratkan (contoh: anak sekolah sudah lulus SMA atau tidak lagi memiliki anak usia dini), maka status penerima bisa dievaluasi.
Mengundurkan Diri/Graduasi Sejahtera: KPM yang merasa sudah mampu dan secara sukarela mengajukan diri untuk mengundurkan diri dari program Bansos akan dikeluarkan.
Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan: KPM yang tidak lolos verifikasi kelayakan ulang karena dinilai mampu atau tidak memenuhi syarat lainnya juga dapat dicoret.
Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memverifikasi data penerima. Melalui fitur “Usul” dan “Sanggah” di aplikasi “Cek Bansos”, masyarakat dapat mengusulkan atau menyanggah data penerima Bansos, guna memastikan data lebih akurat dan tepat sasaran.
Jadi, meskipun ada "struk" yang beredar, cara terbaik adalah selalu memverifikasi status Anda melalui kanal resmi Kemensos. Pahami kriteria pencoretan agar bantuan sosial dapat tersalurkan kepada mereka yang paling membutuhkan.
Editor : Muhammad Faizur Rouf