get app
inews
Aa Text
Read Next : Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap 2 Cair, 16,5 Juta Keluarga Siap Terima Bantuan! Cek Status

Resmi Berlaku 2025! PNS Bisa Kantongi Tunjangan Lembur & Uang Makan, Simak Nominalnya!

Senin, 02 Juni 2025 | 11:30 WIB
header img
Resmi Berlaku 2025! PNS Bisa Kantongi Tunjangan Lembur & Uang Makan, Simak Nominalnya!/Menpan.go.id

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Ada kabar baik yang patut disambut gembira oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Mulai tahun 2025, pemerintah secara resmi memberikan kesempatan bagi PNS untuk memperoleh dua jenis tunjangan tambahan yang signifikan, yaitu tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur.

Kebijakan ini diharapkan dapat lebih meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para abdi negara.

PNS yang bekerja melebihi jam kerja normal kini tidak hanya memberikan dedikasi lebih, tetapi juga berhak atas kompensasi finansial tambahan berupa uang lembur dan uang makan yang diatur secara resmi.

Dasar Hukum Tunjangan Tambahan PNS 2025: PMK Nomor 39 Tahun 2024

Pemberian dua tunjangan tambahan ini memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas. Aturan resminya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengapresiasi kinerja PNS yang bekerja ekstra.

Namun, penting untuk digarisbawahi, bahwa meskipun sudah diatur dalam PMK, penerapan dan pemberian tunjangan lembur ini bergantung pada kebijakan masing-masing instansi. PNS disarankan untuk proaktif mencari tahu apakah unit kerja mereka telah mengimplementasikan PMK ini dan bagaimana prosedur pengajuannya.

Nominal Tunjangan Lembur PNS 2025 per Jam

Besaran tunjangan lembur yang akan diterima PNS per jamnya disesuaikan dengan golongan kepegawaian. Ini rinciannya:

Golongan I: Rp18.000 per jam

Golongan II: Rp24.000 per jam

Golongan III: Rp30.000 per jam

Golongan IV: Rp36.000 per jam

Rincian Tunjangan Uang Makan Lembur PNS per Hari

Selain tunjangan lembur per jam, PNS juga berhak atas uang makan lembur yang diberikan per hari. Berikut adalah nominalnya:

Golongan I: Rp35.000

Golongan II: Rp35.000

Golongan III: Rp37.000

Golongan IV: Rp41.000

Dengan adanya kedua tunjangan ini, PNS yang sering melakukan kerja lembur akan merasakan dampak positif yang signifikan pada penghasilan bulanan mereka, membantu memenuhi kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Ketentuan untuk Mengklaim Tunjangan Tambahan Ini

Agar dapat menerima tunjangan lembur dan uang makan lembur, PNS perlu memenuhi beberapa syarat berikut:

Pekerjaan lembur harus dilakukan di luar jam kerja resmi yang telah ditetapkan.

Setiap kegiatan lembur harus mendapatkan persetujuan dari atasan dan didokumentasikan secara administratif dengan baik.

Instansi atau unit kerja tempat PNS bertugas harus memiliki kebijakan yang mendukung dan mengimplementasikan pemberian tunjangan lembur ini sesuai PMK.

Tingkatkan Kesejahteraan dengan Hak Anda!

Kebijakan tunjangan tambahan untuk PNS di tahun 2025 ini adalah langkah maju dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara. Jangan sia-siakan kesempatan ini! Pahami hak-hak Anda dan mekanisme pengajuannya agar dapat memaksimalkan manfaat yang diberikan pemerintah.

Untuk informasi detail dan penerapan di instansi Anda, jangan ragu untuk bertanya kepada bagian kepegawaian atau pelajari langsung isi PMK Nomor 39 Tahun 2024.

Editor : Muhammad Faizur Rouf

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut