Anggota TNI dan Polri di Banyumas Manfaatkan Program JKN

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Dukungan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Anggota TNI dan Polri sangatlah penting untuk keberlangsungan Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.
Untuk itu, sebagai upaya memberikan pemahaman yang baik tentang kepesertaan JKN bagi Anggota TNI dan Polri, BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto memberikan Sosialisasi Program JKN kepada Anggota TNI dan Polri.
Anggota TNI dan Polri dari wilayah kerja Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Purbalingga yang hadir di The Hill Baturraden ini antusias mengikuti kegiatan sosialisasi. Salah satunya ialah Setiawan yang merupakan peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
“Program JKN terasa manfaatnya untuk kami Anggota TNI dan Polri. Saya juga ingin manfaat kepesertaan JKN ini bisa dirasakan oleh orang tua. Ternyata seperti yang sudah dijelaskan pada sosialisasi tadi, ada fitur penambahan anggota keluarga tambahan. Jadi tidak perlu khawatir lagi, orang tua juga bisa terdaftar sebagai anggota keluarga tambahan dan bisa ikut merasakan manfaat terlindungi Program JKN,” tutur Setiawan.
Anggota TNI dan Polri yang hadir lain, yaitu Mecca, juga bersyukur dengan adanya Program JKN. Menurutnya, Program JKN memberikan perlindungan kesehatan agar peserta JKN memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan.
“Program JKN hadir memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang. Tentunya kepesertaan JKN dapat dinikmati oleh orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Kemudahan untuk peserta JKN saat ini juga semakin banyak. Berobat dengan cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu kemudahan yang diberikan untuk bisa mengakses layanan di fasilitas kesehatan,” ungkap Mecca.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri, menjelaskan peserta JKN segmen PPU Penyelenggara Negara dapat menambahkan penanggungan anggota keluarga tambahan.
“Ketentuan peserta untuk pendaftaran anggota keluarga tambahan, antara lain ayah, ibu, mertua, atau anak keempat dan seterusnya. Mekanisme pendaftaran anggota keluarga tambahan diawali dengan pemberian surat kuasa dari pekerja kepada pemberi kerja untuk melakukan pemotongan tambahan iuran dan membayarkan kepada BPJS Kesehatan,” jelas Niken.
Menurut Niken, hadirnya Program JKN mengurangi risiko biaya pelayanan kesehatan oleh individu menjadi risiko kolektif sehingga tidak memberatkan finansial seseorang. Masyarakat tidak perlu takut lagi untuk berobat karena pelayanan kesehatan yang semakin mahal.
“Landasan Program JKN ialah Protection, Sharing, and Compliance. Protection dapat diartikan masyarakat akan mempunyai perlindungan jaminan kesehatan apabila sedang sakit, terutama untuk sakit yang berbiaya tinggi. Sharing diartikan masyarakat yang sehat membantu yang sakit karena adanya prinsip gotong royong dalam pembiayaan Program JKN. Sedangkan Compliance dapat diartikan sebagai warga negara yang baik, masyarakat taat menjalankan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,” jelas Niken.
Perlindungan kesehatan merupakan hak dasar warga negara. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, mengamanatkan setiap individu wajib terlindungi Program JKN. Maka, perlu dipastikan seluruh penduduk Indonesia bergotong royong dalam Program JKN.
Niken juga memberikan apresiasi atas kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Polri yang telah terjalin. Kolaborasi ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yaitu terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Editor : Elde Joyosemito