get app
inews
Aa Text
Read Next : PLN Beri Diskon Listrik 50% untuk Juni-Juli 2025, Begini Cara Otomatis Mendapatkannya

Pemerintah Batal Berikan Diskon Tarif Listrik 50 persen, Diganti dengan Subsidi Upah

Senin, 02 Juni 2025 | 19:57 WIB
header img
Pemerintah Batal Berikan Diskon Tarif Listrik 50 persen, Diganti dengan Subsidi Upah. Foto: Ant

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Rencana pemerintah untuk memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada bulan Juni dan Juli 2025 resmi dibatalkan. Kebijakan yang awalnya dirancang sebagai bagian dari stimulus ekonomi ini urung dilaksanakan karena terkendala proses penganggaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa realisasi program diskon tarif listrik dinilai membutuhkan waktu lebih lama dalam pengaturan anggarannya. Oleh karena itu, insentif tersebut digantikan dengan skema bantuan subsidi upah (BSU) yang dinilai lebih cepat dan efisien dari sisi implementasi.

“Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, dikutip dari iNews.id Senin (2/6/2025).

Menurut Sri Mulyani, pengalaman pemerintah dalam menyalurkan subsidi upah saat pandemi Covid-19 menjadi dasar pertimbangan pengalihan bentuk insentif. Saat itu, program BSU dinilai cukup efektif dalam membantu masyarakat dengan waktu penyaluran yang relatif cepat.

“Sehingga yang itu (diskon listrik) digantikan menjadi bantuan subsidi upah,” jelasnya.

Sri Mulyani menegaskan bahwa penerima bantuan subsidi upah kali ini akan difokuskan kepada pekerja formal dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Selain itu, penerima harus terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan, guna memastikan penyaluran tepat sasaran.

“Maka, kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk menargetkan (mengalokasikan ke) bantuan subsidi upah,” ujar Menkeu.

Dengan pembatalan diskon listrik ini, PLN tetap menjalankan tarif normal seperti biasa untuk pelanggan rumah tangga dan sektor lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah menilai pengalihan ke BSU sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kalangan pekerja berpenghasilan rendah.

Meski diskon tarif listrik batal diberikan, pemerintah menegaskan bahwa komitmen terhadap program stimulus ekonomi tidak surut. Bantuan subsidi upah diharapkan dapat memberikan dampak langsung kepada kelompok yang paling membutuhkan, sekaligus menjaga stabilitas konsumsi masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut