JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Jam kerja ASN bulan Ramadan 2022 diatur dalam SE MenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Pada SE tersebut dijelaskan, latar belakang adanya SE tersebut adalah untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah selama bulan Ramadan.
"Dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN di bulan Ramadhan 1443 Hijriah," tulis SE tersebut dikutip, Minggu (27/3/2022).
Selanjutnya, pada SE tersebut juga dijelaskan jam kerja tersebut berlaku bagi pegawai yang melakukan Work From Home, maupun Work From Office. Selain itu juga diinstruksikan untuk kepada ASN bahwa penerapan jam kerja tersebut tidak mengurangi produktivitas selama bekerja.
Adapun jam kerja untuk para ASN tersebut adalah sebagai berikut:
Editor : Arbi Anugrah