Menelusuri Jejak Politik Islam dalam Mendirikan Bank Syariah di Indonesia

Pasca-Reformasi: Perjuangan yang Belum Usai
Meski Bank Muamalat telah berdiri, gaung perbankan syariah belum sepenuhnya diterima publik. Pemahaman masyarakat terhadap perbedaan bank syariah dan konvensional masih minim. Di sisi lain, partai-partai politik Islam justru terjebak dalam euforia kekuasaan pasca-Reformasi 1998, alih-alih memperkuat ekosistem keuangan syariah.
Pencerahan baru datang pada 2004, ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap bunga bank. Fatwa ini mengubah peta kesadaran publik, sekaligus mendorong respons nyata dari pemerintah. Puncaknya, pada 2008 terbit Undang-Undang No. 21 tentang Perbankan Syariah sebagai fondasi hukum yang lebih kokoh.
Era Jokowi dan Arah Baru Integrasi Syariah
Di era Presiden Joko Widodo, perhatian terhadap keuangan syariah semakin menguat. Pada 2021, tiga bank syariah milik negara—Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, dan BNI Syariah—dilebur menjadi satu entitas, Bank Syariah Indonesia (BSI). Langkah ini diambil untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam peta global keuangan syariah.
Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin yang juga dikenal sebagai tokoh ekonomi Islam turut berperan aktif dalam mendorong integrasi ini. Meski demikian, tantangan belum usai. Pangsa pasar bank syariah masih di bawah 10 persen. Edukasi publik dan persaingan dengan fintech konvensional menjadi isu utama yang harus diatasi.
Masa Depan: Antara Optimisme dan Inovasi
Perjalanan panjang bank syariah di Indonesia mencerminkan perjuangan ideologis, konsistensi gerakan politik Islam, dan kemampuan adaptasi terhadap perubahan zaman. Dari diskusi terbatas di Bandung hingga terbentuknya BSI, semangat membangun sistem keuangan halal terus tumbuh.
Kini, inovasi menjadi kunci. Bank syariah dituntut lebih aktif menjangkau generasi muda, mengembangkan produk kompetitif, serta memperkuat literasi publik. Dengan dukungan pemerintah dan kesadaran masyarakat yang meningkat, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat keuangan syariah dunia, sebagaimana yang dicita-citakan para perintisnya.
Editor : EldeJoyosemito