get app
inews
Aa Read Next : Mantan Petinggi Pertamina dan PT KAI Ruli Adi Siap Buat Loncatan untuk Majukan Purbalingga

Soal Hukum, Bupati Purbalingga Kembali Teken Nota Kesepakatan dengan Kejari

Kamis, 20 Mei 2021 | 17:20 WIB
header img
Penandatanganan nota kesepakatan di bidang hukum oleh Bupati Purbalingga dan Kejaksaan Negeri Purbalingga, Kamis (20/5/2021). (Foto : Humas Pemkab Purbalingga).

PURBALINGGA, iNews.id - Kerjasama yang mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga. Hal ini tertuang dalam nota kesepakatan kerjasama yang ditantandatangai kedua belah pihak, Kamis (20/5/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga, Lalu Syaifudin mengatakan ada banyak hal yang bisa dikerjasamakan antara Pemkab dengan Kejari, diantaranya mediator pengembalian aset negara.

"Saya berharap dilakukan inventarisasi permasalahan-permasalahan aset yang mungkin dikuasai pihak ketiga secara tidak sah. Kami dengan senang hati bisa membantu Pemda atau instansi yang lain," ujar Lalu Syaifudin, di Pendopo Dipokusumo.

Disamping pemulihan aset, kejaksaan juga siap membantu pemulihan keuangan daerah. Salah satunya membantu menyelesaikan temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum bisa diselesaikan. Dalam peningkatan Pendapatan Asli daerah (PAD), kejaksaan juga punya kewenangan mendampingi atau menerima kuasa dalam rangka melakukan penagihan atau mengoptimalkan PAD.

Saat ini kerjasama yang kerap berlangsung yakni legal asistensi. Dari 224 desa, sudah ada 124 desa yang sudah damping Kejari. Selain itu juga sudah ada tujuh OPD yang sudah meminta pendampingan untuk kegiatan 2021.

"Itulah perlunya Jaksa Pengacara Negara (JPN), karena mencegah lebih baik daripada mengobati, preventif lebih baik daripada represif. JPN ini adalah fungsinya menghindarkan terjadinya kesalahan yang berdampak pada sanksi pidana atau menyebabkan terjadinya sengketa," ungkap Lalu.

Menurut Lalu, dalam Legal Asistensi, JPN membantu memberi solusi ketika dihadapkan keputusan sulit dalam penggunaan anggaran. Baik karena regulasi multi interpretasi atau justru belum pada regulasi yang tegas. Maka kejaksaan akan menyiapkan perangkat legal opinion.

"Jangan sampai apa yang akan kita selesaikan, sudah tidak terlambat waktunya. Kalau sudah terlanjur menjadi peristiwa pidana maka JPN tidak bisa berbuat apa-apa," kata dia.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan nota kesepakatan ini merupakan perpanjangan atas hal serupa yang sudah dilakukan sejak 2019. Bupati menyatakan banyak terbantu atas sinergitas dengan kejaksaan.

"Salah satunya dengan pengambilalihan aset daerah yang memang statusnya sempat terkatung-katung. Demikian pendampingan pengoptimalan pengembalian kerugian negara, inipun kita rasakan betul manfaatnya," kata Bupati.

Ia berharap perpanjangan kerjasama ini memberi manfaat, tidak hanya terkait aset, peningkatan pendapatan, akan tetapi di sektor-sektor lain dan optimalisasi PAD. Terlebih saat ini masih ada temuan-temuan dari Inspektorat maupun BPK yang belum bisa ditindaklanjuti. Sebab itu, hal tersebut dapat menjadi objek yang bisa dikerjasamakan dengan Kejari Purbalingga agar pengembalian kerugian negara bisa optimal.

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut