get app
inews
Aa Text
Read Next : Napi Korupsi di Lapas Semarang Diduga Kepergok ke Luar Tahanan, Sejumlah Pejabat Dicopot

Terkait RUU KUHAP, Jaksa Agung Nyatakan Ini 

Senin, 16 Juni 2025 | 16:48 WIB
header img
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan pentingnya menjadikan RUU KUHAP sebagai perangkat hukum yang progresif serta berorientasi pada perlindungan HAM. (iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan pentingnya menjadikan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebagai perangkat hukum yang progresif serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara kunci dalam seminar nasional bertajuk “RUU KUHAP: Solusi atau Masalah Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia” yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Banyumas, pada Senin (16/6/2025). Burhanuddin hadir secara virtual dalam kegiatan tersebut.

“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang saat ini menjadi dasar hukum acara pidana sudah tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan zaman, termasuk perubahan sosial, kemajuan teknologi, hingga kompleksitas tindak kejahatan,” ujarnya.

Ia mengutip pernyataan almarhum Satjipto Rahardjo, tokoh hukum progresif Indonesia, yang menyatakan bahwa hukum diciptakan untuk manusia, bukan sebaliknya.

Oleh karena itu, menurut Burhanuddin, revisi KUHAP menjadi sangat mendesak agar sistem peradilan pidana nasional lebih terpadu dan responsif terhadap perkembangan serta menempatkan perlindungan hak individu sebagai prioritas utama.

Ia juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan RUU KUHAP melalui partisipasi bermakna, yang mencakup hak menyampaikan pendapat, mendapatkan pertimbangan, serta memperoleh penjelasan atas tanggapan yang diberikan.

Lebih jauh, pembaruan KUHAP harus menjamin pelaksanaan prinsip peradilan yang adil, termasuk penghormatan terhadap hak tersangka, pengawasan terhadap tindakan aparat hukum, jaminan akses bantuan hukum, independensi peradilan, serta mekanisme pemulihan hukum yang efektif.

“KUHAP saat ini masih cenderung represif dan belum cukup memberikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka atau terdakwa,” tegasnya.

Burhanuddin juga menyoroti urgensi penerapan pendekatan keadilan restoratif sebagai alternatif dari sistem hukum pidana konvensional yang bersifat menghukum. Menurutnya, meskipun pendekatan tersebut telah diakomodasi dalam KUHP 2023 dan mulai diterapkan di lapangan, regulasi pendukung yang memadai masih belum tersedia.

Ia menambahkan bahwa peran aparat penegak hukum harus dipertegas dalam RUU KUHAP, namun tetap dalam kerangka penghormatan terhadap HAM dan penguatan mekanisme kontrol dalam proses penegakan hukum.

“RUU ini ke depan harus menjamin keseimbangan antara kewenangan aparat dan perlindungan hak para pihak dalam sistem peradilan,” pungkasnya.

Sejalan dengan pernyataan Jaksa Agung, Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menilai revisi KUHAP sebagai langkah strategis dalam membangun sistem peradilan pidana yang selaras dengan prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan tuntutan hukum modern.

“RUU KUHAP merupakan kebijakan hukum yang dirancang untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” ujar Rikwanto yang hadir langsung dalam seminar tersebut.

Ia menjelaskan bahwa RUU ini bertujuan memperkuat perlindungan terhadap tersangka, memperjelas kewajiban aparat hukum dalam menjalankan proses hukum yang adil, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas peradilan pidana.

Rikwanto juga menekankan pentingnya sejumlah prinsip yang menjadi fondasi RUU KUHAP, di antaranya asas praduga tak bersalah, due process of law, kepastian hukum, dan proporsionalitas dalam menjatuhkan hukuman.

Ia menyebut, penguatan aspek hukum acara juga harus dibarengi dengan regulasi yang ketat terkait penggunaan bukti elektronik, penyadapan, serta perlindungan bagi saksi dan korban.

Lebih lanjut, RUU KUHAP juga membuka peluang bagi penyederhanaan proses hukum serta penerapan keadilan restoratif sebagai solusi alternatif, khususnya untuk penyelesaian perkara ringan.

“Keadilan restoratif menjadi pendekatan yang relevan dan efisien dalam penanganan perkara di luar jalur pengadilan formal,” tandasnya.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut