Investasi Bodong, Begini Tips Dapat Ganti Rugi dari Penipuan Berskema Ponzi
BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Penetapan N alias D (36) sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong oleh Polresta Banyumas menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi dengan imbal hasil tinggi. Apalagi tidak memiliki dasar bisnis yang jelas.
Dalam kasus tersebut, pemilik sebuah rumah makan di Banyumas itu diduga menjalankan praktik penghimpunan dana masyarakat menggunakan pola skema Ponzi. Juga ada dugaan tersangka melibatkan lima karyawannya untuk membantu menjalankan aktivitas yang telah menjaring ratusan nasabah tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik investasi ilegal yang memanfaatkan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Meski pola semacam ini telah berulang kali terungkap di berbagai daerah, masih banyak masyarakat yang menjadi korban karena tergiur imbal hasil yang ditawarkan.
Secara umum, skema Ponzi merupakan bentuk penipuan investasi yang pertama kali dikenal melalui Charles Ponzi pada awal abad ke-20. Dalam sistem tersebut, pelaku tidak mengelola bisnis produktif maupun aset yang menghasilkan keuntungan nyata. Dana yang disetorkan investor baru digunakan untuk membayar keuntungan investor lama sehingga menciptakan kesan bahwa investasi berjalan lancar dan menguntungkan.
Karena tidak memiliki sumber pendapatan yang riil, keberlangsungan skema tersebut sepenuhnya bergantung pada masuknya anggota baru. Selama jumlah investor terus bertambah, pembayaran keuntungan masih dapat dilakukan. Namun ketika laju perekrutan mulai menurun, sistem akan mengalami kesulitan membayar kewajiban kepada para investor.
Akibatnya, skema tersebut pada akhirnya akan runtuh karena dana yang masuk tidak lagi mampu menutup pembayaran yang harus dilakukan kepada anggota lama.
Mantan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing, dalam berbagai kesempatan mengingatkan masyarakat agar selalu memperhatikan aspek legalitas dan kewajaran sebelum menempatkan dana pada suatu instrumen investasi.
Editor : EldeJoyosemito