Direktur BUMDesma Jati Makmur Tolak Pemberhentian Sepihak, Ancam Tempuh Jalur Hukum

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Direktur BUMDesma Jati Makmur, Venti, menyampaikan penolakan atas pemberhentiannya dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus yang berlangsung di Kecamatan Jatilawang, Rabu(18/6/2025).
Ia mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran dan mempertanyakan dasar hukum pencopotan dirinya dari jabatan direktur.
"Saya kaget dengan forum ini karena tak pernah ada koordinasi sebelumnya. Alasan pemberhentian pun tidak dijelaskan secara rinci," ujarnya di hadapan peserta forum.
Venti menjelaskan, struktur BUMDesma Jati Makmur berlandaskan Pasal 9 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), yang mengatur bahwa MAD, Dewan Penasihat, dan Pelaksana Operasional menjadi unsur utama dalam kelembagaan. Menurutnya, seluruh keputusan MAD harus mengikuti ketentuan yang sah dan tidak dapat diambil secara sepihak.
MAD Khusus itu sendiri disebut mengacu pada Pasal 11 AD/ART mengenai reorganisasi. Namun, Venti menilai keputusan pemberhentiannya tidak disertai alasan objektif dan melanggar substansi aturan. Ia menegaskan bahwa masa jabatannya baru berjalan dua tahun dan belum berakhir.
“Pasal 11 menyebut direktur hanya dapat diberhentikan jika meninggal, masa jabatan berakhir, tidak mampu menjalankan tugas, melanggar AD/ART, merugikan keuangan desa, atau dinyatakan bersalah oleh hukum. Tidak satu pun kondisi itu terjadi pada saya,” tegasnya.
Ia juga membeberkan capaian pengelolaan keuangan BUMDesma yang berhasil mengembangkan dana hibah sebesar Rp3,1 miliar menjadi Rp22,8 miliar.
Sementara soal tunggakan, menurutnya bukan merupakan kerugian negara, melainkan akibat penyimpangan oleh salah satu ketua kelompok yang kini telah ditangani secara hukum.
“Ini sistem. Kalau ada masalah, harusnya diselesaikan bersama oleh seluruh unsur, bukan hanya membebankan kepada pelaksana operasional,” ujarnya.
Menanggapi tudingan bahwa manajemen BUMDesma telah merugikan negara, Venti mempertanyakan bukti pelanggaran yang dituduhkan kepadanya.
“Saya ingin tahu, apa pelanggaran saya? Aturan apa yang saya langgar?” katanya di forum.
Perwakilan Dewan Penasihat BUMDesma Jati Makmur dalam forum tersebut mengakui bahwa tidak ditemukan pelanggaran eksplisit oleh direktur. Namun mereka menyebut terdapat kerugian sebesar Rp1,2 miliar yang dianggap sebagai kerugian keuangan negara.
Sementara itu, Kuasa Hukum Venti, H Djoko Susanto, menyatakan akan menggugat hasil MAD Khusus ke Pengadilan Negeri dan PTUN Semarang. Ia juga menuding adanya dugaan pungutan liar dalam proses MAD yang akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
“Proses ini cacat prosedur dan merugikan klien kami. Kami akan menempuh jalur hukum melalui gugatan perbuatan melawan hukum dan upaya administratif ke PTUN. Dugaan pungli pun akan kami laporkan,” tegas Djoko.
Dengan situasi yang berkembang, kasus ini diprediksi akan berlanjut ke meja hijau dan menjadi perhatian publik, khususnya dalam hal tata kelola BUMDesma dan transparansi pengambilan keputusan antar desa.
Editor : Elde Joyosemito