get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Purwokerto Ajukan Pembubaran PT LKM Kedungmas, Pertama di Jawa Tengah

Kejari Purwokerto Eksekusi Uang Pengganti Rp3,88 Miliar dari Korupsi Proyek Jalur Ganda

Rabu, 02 Juli 2025 | 13:21 WIB
header img
Kejari Purwokerto melaksanakan eksekusi uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar terkait perkara korupsi kredit fiktif proyek pembangunan jalur ganda. (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto melaksanakan eksekusi uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar terkait perkara korupsi kredit fiktif proyek pembangunan jalur ganda (double track) di wilayah Banyumas dan Cilacap. Uang tersebut dikembalikan ke kas negara melalui PT Jamkrindo Cabang Purwokerto. Eksekusi dilaksanakan di Aula Kejari Purwokerto pada Rabu (2/6/2025)

Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Gloria Sinuhaji, menyampaikan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

"Eksekusi uang pengganti ini merupakan implementasi putusan Mahkamah Agung terhadap perkara Mochamad Waluyo dan kawan-kawan. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap putusan hukum, terutama dalam mengembalikan kerugian negara," tegasnya.

Kasus ini bermula ketika terpidana Mochamad Waluyo, Direktur CV Alam Rizqi, mengajukan kredit proyek ke BPD Jateng Cabang Koordinator Purwokerto pada tahun 2016 sebesar Rp10 miliar. 

Pengajuan tersebut menggunakan dokumen persyaratan fiktif yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalur ganda antara Stasiun Purwokerto hingga Stasiun Kroya, Cilacap.

Dalam pelaksanaannya, proyek ini turut melibatkan pihak dari Kementerian Perhubungan, berinisial S, yang saat itu menjabat sebagai PPK/PPTK/Bendahara Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Mereka terbukti melakukan kolusi untuk memuluskan pencairan kredit dengan dokumen fiktif.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3596 K/Pid.Sus/2025 tanggal 8 Mei 2025, Moch. Waluyo dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.883.500.000.

“Upaya pengembalian ini menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan keuangan negara,” ujar Kajari.

Kajari juga menegaskan bahwa Kejari Purwokerto akan terus mengawal setiap perkara tindak pidana korupsi hingga tuntas, termasuk eksekusi pidana tambahan seperti denda dan uang pengganti.

“Penegakan hukum tidak berhenti pada vonis, tetapi harus berlanjut hingga hak negara benar-benar kembali,”tandasnya.
 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut