get app
inews
Aa Text
Read Next : UIN Saizu Perkuat Kolaborasi Internasional Lewat Pertemuan Strategis dengan ICC Iran

Kejari Purwokerto Ajukan Pembubaran PT LKM Kedungmas, Pertama di Jawa Tengah

Selasa, 01 Juli 2025 | 14:41 WIB
header img
Kejari Purwokerto Ajukan Pembubaran PT LKM Kedungmas, Pertama di Jawa Tengah. Foto: iNews Purwokerto

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) secara resmi mengajukan permohonan pembubaran terhadap PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Kedungmas ke Pengadilan Negeri Purwokerto, Selasa (1/7/2025). Langkah hukum ini menjadi yang pertama dilakukan Kejari se-Jawa Tengah terhadap sebuah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Sidang permohonan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Kopsah, S.H., M.H. dengan agenda utama pembuktian hukum terhadap status operasional dan legalitas perusahaan tersebut.

Kepala Seksi Datun Kejari Purwokerto, Nilla Adriani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengajuan pembubaran ini dilakukan karena PT LKM Kedungmas terbukti beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menyimpang dari tata kelola dana publik yang semestinya.

"Permohonan pembubaran ini merupakan bagian dari kewenangan jaksa pengacara negara dalam melakukan penegakan hukum di bidang perdata. PT LKM Kedungmas dianggap menyalahi aturan karena menggunakan dana eks PNPM Mandiri yang semestinya dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma), bukan oleh PT swasta," tegas Nilla kepada wartawan usai persidangan.

Lebih lanjut, Nilla mengungkapkan bahwa PT LKM Kedungmas tidak memiliki izin resmi dari OJK, namun tetap menyalurkan pinjaman kepada masyarakat, bahkan hingga di luar wilayah Kecamatan Kedungbanteng. Padahal, dana tersebut diperuntukkan bagi kelompok perempuan lokal dalam program pemberdayaan masyarakat.

"Seharusnya, dana itu untuk pemberdayaan kelompok perempuan di wilayah tersebut, bukan untuk pribadi dari luar kecamatan," jelasnya.

Dalam praktiknya, kegiatan PT LKM Kedungmas juga melenceng dari Petunjuk Teknis Operasional (PTO) yang berlaku. Dana pinjaman disalurkan secara perorangan kepada laki-laki, bukan dalam bentuk kelompok seperti yang diamanatkan, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

“Masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat justru merasa tersisih. Mereka menilai dana publik tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk kesejahteraan lokal,” tambah Nilla.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut