Awas! Daop 5 Purwokerto Tegaskan Ancaman Pidana Pelempar Batu ke KA hingga 15 Tahun

Pelemparan batu dapat dijerat Pasal 194 ayat 1 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun. Larangan serupa tercantum di Pasal 180 UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang perusakan sarana maupun prasarana.
KAI memperkuat patroli di sepanjang rel serta mengedukasi warga, khususnya anak‑anak dan remaja yang tinggal dekat jalur. Sosialisasi dilakukan melalui sekolah, perangkat desa, dan tokoh masyarakat.
“Keselamatan kereta bukan hanya tanggung jawab KAI, melainkan juga masyarakat,” kata Krisbiyantoro.
Ia mengimbau publik segera melaporkan jika melihat pelemparan batu atau aktivitas mencurigakan di sekitar rel.
“Kereta api milik bersama. Mari kita jaga demi keamanan penumpang dan kru,” tegasnya.
Editor : EldeJoyosemito