Kasus Kecelakaan Moge vs Pikap di Banjarnegara Berlanjut, Kejari: Proses Hukum Jalan Terus

BANJARNEGARA, iNewsPurwokerto.id - Perkembangan terbaru dalam kasus kecelakaan antara motor gede (moge) dan mobil pikap di depan Pasar Ikan Purwonegoro, Banjarnegara pada awal Mei lalu resmi memasuki Tahap II proses hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara menerima pelimpahan tersangka berinisial Mtp (29), pengemudi pick up asal Desa Krinjing, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo, pada Selasa (8/7) kemarin.
Kepala Kejari Banjarnegara, Fadhila Maya Sari, menyampaikan bahwa kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan korban luka berat dan kendaraan moge bernilai tinggi.
“Kecelakaan terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Raya Purwonegoro, tepat di depan Pasar Ikan. Lokasinya merupakan area padat aktivitas masyarakat,” ungkap Fadhila didampingi Kasi Intelijen Taufik Hidayat dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).
Menurut Fadhila, dari hasil penyelidikan, diketahui Mtp mengendarai mobil pikap AA 9496 AP dari arah timur ke barat. Di waktu yang sama, dua pengendara moge datang dari arah berlawanan, masing-masing IR Rudy Bratanusa Eka B. dengan motor bernopol B 3752 SZX, dan Abraham Busro, dengan moge B 6000 NRB.
“Diduga karena kelalaian, mobil pikap melaju melewati marka jalan dan menabrak dua moge tersebut. IR Rudy mengalami luka berat, sedangkan Abraham luka ringan. Semua kendaraan mengalami kerusakan berat,” jelasnya.
Selain tersangka, dua unit motor gede turut diserahkan sebagai barang bukti dan telah diperiksa penyidik. Berkas perkara pun telah dinyatakan lengkap atau P21.
Tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Pasal 310 ayat (3), karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat, lalu Pasal 310 ayat (2), menyebabkan luka ringan dan kerusakan kendaraan. Kemudian tersangka juga dijerat Pasal 311 ayat (4), mengemudi secara membahayakan nyawa atau barang.
Usai pemeriksaan kesehatan dan pendampingan hukum, Mtp langsung ditahan di Rutan Banjarnegara oleh jaksa penuntut umum sambil menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri.
“Kami akan menuntaskan proses hukum ini secara profesional hingga ke persidangan. Peristiwa ini seharusnya menjadi pelajaran agar pengguna jalan lebih disiplin, terutama di jalur padat. Jangan terburu-buru, dan patuhi marka serta rambu lalu lintas,” tegas Fadhila.
Seperti diketahui, video peristiwa kecelakaan ini sempat viral di media sosial karena memperlihatkan salah satu pengendara moge yang emosi dan terlibat konfrontasi dengan sopir pikap usai kecelakaan.
Dalam pemeriksaan, Mtp mengaku hendak menuju Mandiraja untuk mengambil material las. Ia mengemudi dalam kondisi terburu-buru dan menyebut kecepatannya saat itu sekitar 80 km/jam.
“Saya mau menyalip kendaraan di depan, mobil sempat melewati marka. Tiba-tiba ada moge dari arah berlawanan. Sudah coba banting kiri, tapi tetap tabrakan,” ujar Mtp di hadapan penyidik Kejari Banjarnegara.
Ia juga menyebut dua moge lain sempat lewat sebelum tabrakan terjadi. “Saya lihat di spion, lalu ke depan... langsung ‘brak’. Kaget juga,” tambahnya.
Editor : Arbi Anugrah