Trans Banyumas Koridor 4 Resmi Diluncurkan, Mulai Layani Warga Banyumas Selatan Januari 2026
BANYUMAS, iNewsPurwoketo.id - Layanan angkutan massal Buy The Service (BTS) Trans Banyumas kembali diperluas. Koridor 4 Trans Banyumas resmi diluncurkan pada Senin (28/12/2025) di Pendopo Adipati Merapat, Kecamatan Banyumas. Koridor baru ini dijadwalkan mulai beroperasi penuh pada 1 Januari 2026.
Koridor 4 menghubungkan Terminal Bulupitu Purwokerto dengan kawasan Kota Lama Banyumas, dengan titik akhir di Terminal Kejawar RSUD Banyumas. Kehadiran koridor ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan transportasi masyarakat Banyumas bagian selatan yang selama ini belum terlayani optimal.
Adapun rute lengkap Koridor 4 meliputi Terminal Bulupitu – Berkoh – Kecamatan Kalibagor – Alun-alun Banyumas – Terminal Kejawar – Depo Pelita – Kota Purwokerto – Pasar Wage – MAN 2 – Berkoh, lalu kembali ke Terminal Bulupitu.
Direktur Utama PT Banyumas Raya Transportasi, Ipoeng Martha Marsikun, menjelaskan bahwa pengoperasian Koridor 4 tidak disertai penambahan armada maupun anggaran baru.
“Untuk launching Trans Banyumas Koridor 4, kami tidak ada penambahan unit bus ataupun penambahan anggaran. Jadi kami memaksimalkan anggaran yang ada,” ujar Ipoeng.
Ia menuturkan, armada Koridor 4 berasal dari pengalihan operasional Koridor 3A dan 3B. Sebanyak delapan unit bus operasional serta satu unit cadangan dialihkan, sehingga total terdapat sembilan unit bus yang melayani koridor baru tersebut.
Menurut Ipoeng, keputusan membuka Koridor 4 didasarkan pada hasil kajian dan masukan langsung dari masyarakat Banyumas selatan.
“Kami sudah melakukan penelitian atau wawancara ke masyarakat Kabupaten Banyumas bagian selatan. Mereka sudah menanti-nanti layanan Trans Banyumas. Banyak yang bertanya, kenapa namanya Trans Banyumas tapi tidak lewat Banyumas,” jelasnya.
Mulai awal 2026, Trans Banyumas dipastikan akan melayani kawasan selatan Kabupaten Banyumas, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas transportasi publik yang disediakan pemerintah pusat maupun daerah.
Terkait tarif, Ipoeng menyebut besarannya masih mengacu pada ketentuan dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan.
“Untuk harga kemungkinan besar masih menyesuaikan dari Kementerian Keuangan. Tarifnya Rp3.900 untuk umum dan Rp2.000 untuk tarif khusus,” ungkapnya.
Editor : Arbi Anugrah