get app
inews
Aa Text
Read Next : Banyumas Luncurkan Satu Portal Layanan Terintegrasi, Akses Semua Informasi dalam Satu Platform

Bongkar Kasus Perjudian, Satreskrim Polresta Banyumas Sita Ini 

Jum'at, 11 Juli 2025 | 07:23 WIB
header img
Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian, setelah menerima laporan dari masyarakat. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id — Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian, setelah menerima laporan dari masyarakat pada Selasa (8/6/2025) sekitar pukul 18.15 WIB. 

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob segera bergerak cepat dan menangkap seorang pelaku berinisial F di sebuah warung di Jalan Serayu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, pada pukul 22.15 WIB.

Penangkapan ini dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait aktivitas perjudian di lokasi tersebut. 

Dalam penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu ikat potongan kertas yang diduga sebagai bukti pembelian nomor judi, uang tunai sebesar Rp555.000, serta satu unit ponsel Samsung A55 warna hitam.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Penyidik masih mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti lain yang relevan,” ujar Kompol Andryansyah kepada awak media.

Kasus ini akan diproses sesuai dengan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. 

Aparat kepolisian berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan menekan angka perjudian di wilayah Banyumas.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut