Oknum Ustaz yang Nyaris Diamuk Massa Diduga Setubuhi Putri Kandungnya Selama 5 Tahun

CILACAP, iNewsPurwokerto.id-Polresta Cilacap telah mengambil tindakan tegas terkait viralnya seorang ustaz yang nyaris diamuk massa. Polresta membenarkan bahwa kasus tersebut terkait dengan pencabulan yang dilakukan oknum ustaz itu kepada putri kandungnya.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengungkapkan seorang pria berinisial HH (41), warga Cilacap, ditangkap aparat kepolisian karena diduga telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri secara berulang sejak 2019 hingga 2023.
Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di dalam rumah saat anggota keluarga lainnya tengah tertidur.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, mengungkapkan bahwa kasus ini mencuat setelah korban, F (18), memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada bibinya.
“Mereka kemudian melaporkan ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersangka dimulai pada tahun 2019 di sebuah hotel di Surakarta dan terus berlanjut hingga tahun 2023 di rumah korban. Modusnya, tersangka melakukan aksi cabul dan persetubuhan saat korban berada di kamar sendirian, sementara istri dan anak-anak lain sedang tertidur,” kata Kompol Guntar pada Senin (21/7/2025).
Pelaku diketahui menyetubuhi anak kandungnya sebanyak enam kali dalam kurun waktu lima tahun. Di tahun 2023, aksi terakhir bahkan terjadi dua kali dalam satu tahun di kamar yang sama, tepatnya di Desa Cibeunying, Majenang.
"Motif tersangka murni didorong oleh hasrat seksual. Ini merupakan tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang sangat berat dan menjadi atensi serius kepolisian," tegas Kompol Guntar.
Setelah laporan diterima, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Unit Resmob, dan Unit Reskrim Polsek Majenang segera melakukan serangkaian penyelidikan. Tersangka akhirnya berhasil diamankan pada 20 Juli 2025 dan kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, antara lain satu potong kaos lengan pendek warna hitam, kaos merah milik pelaku dan lainnya.
Atas perbuatannya, HH dijerat dengan Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 81 dan 82 jo Pasal 76D dan 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Kami pastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan transparan dan tuntas. Sementara itu, korban telah kami dampingi secara psikologis bekerja sama dengan instansi terkait,” pungkas Kompol Guntar.
Editor : EldeJoyosemito