get app
inews
Aa Text
Read Next : 293 Pelari Ramaikan D’Las Trail Run 2025, Kolaborasi Olahraga dan Wisata Alam di Kaki Gunung Slamet

6 Fakta Kasus Pembunuhan Berencana di Purbalingga, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Selasa, 22 Juli 2025 | 08:43 WIB
header img
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengungkapkan bahwa pelaku telah menyiapkan batu sebagai alat untuk menghabisi nyawa korban. (Foto: iNewsPurwokerto)

3. Motif Ekonomi dan Modus Berpura-pura Wisata

Tersangka mengaku mengenal korban lima hari sebelum kejadian saat menyewa jasa taksi daring korban. Ia berpura-pura ingin berwisata ke Guci, Kabupaten Tegal, sebagai alasan untuk mengajak korban ke lokasi sepi. Motif pembunuhan didorong oleh kesulitan ekonomi dan niat untuk menguasai mobil korban.

4. Pembunuhan Direncanakan dengan Batu

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengungkapkan bahwa pelaku telah menyiapkan batu sebagai alat untuk menghabisi nyawa korban. Batu itu dibawa sejak awal perjalanan dan digunakan saat berada di lokasi yang sepi. Setelah membunuh korban, tersangka mengambil ponsel, dompet, dan mencoba membawa kabur mobil korban.

5. Mobil Gagal Dibawa Kabur 

Usaha tersangka untuk membawa kabur mobil korban gagal karena tidak bisa mengoperasikan sistem keyless ignition mobil tersebut. Akibatnya, mobil ditinggalkan di TKP dan kunci dibuang tak jauh dari lokasi. Polisi juga mendalami kemungkinan ada pelaku lain karena tersangka meminta korban melewati rute tak biasa dengan dalih menjemput seseorang.

6. Terancam Hukuman Mati 

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penyidikan masih terus berjalan, termasuk upaya mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut