6 Fakta Kasus Pembunuhan Berencana di Purbalingga, Pelaku Terancam Hukuman Mati

3. Motif Ekonomi dan Modus Berpura-pura Wisata
Tersangka mengaku mengenal korban lima hari sebelum kejadian saat menyewa jasa taksi daring korban. Ia berpura-pura ingin berwisata ke Guci, Kabupaten Tegal, sebagai alasan untuk mengajak korban ke lokasi sepi. Motif pembunuhan didorong oleh kesulitan ekonomi dan niat untuk menguasai mobil korban.
4. Pembunuhan Direncanakan dengan Batu
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengungkapkan bahwa pelaku telah menyiapkan batu sebagai alat untuk menghabisi nyawa korban. Batu itu dibawa sejak awal perjalanan dan digunakan saat berada di lokasi yang sepi. Setelah membunuh korban, tersangka mengambil ponsel, dompet, dan mencoba membawa kabur mobil korban.
5. Mobil Gagal Dibawa Kabur
Usaha tersangka untuk membawa kabur mobil korban gagal karena tidak bisa mengoperasikan sistem keyless ignition mobil tersebut. Akibatnya, mobil ditinggalkan di TKP dan kunci dibuang tak jauh dari lokasi. Polisi juga mendalami kemungkinan ada pelaku lain karena tersangka meminta korban melewati rute tak biasa dengan dalih menjemput seseorang.
6. Terancam Hukuman Mati
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penyidikan masih terus berjalan, termasuk upaya mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Editor : EldeJoyosemito