37 Napi Risiko Tinggi Jatim Dipindah ke Nusakambangan, Gunakan Penutup Mata

CILACAP, iNewsPurwokerto.id – Sebanyak 37 narapidana kategori berisiko tinggi (high risk) dari berbagai lapas di Jawa Timur dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan, Minggu (28/7/2025).
Pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat, termasuk penggunaan penutup mata untuk mencegah potensi gangguan selama perjalanan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Kadiono, menyebut langkah ini diambil setelah proses asesmen dan penyelidikan menunjukkan mereka berpotensi mengganggu keamanan serta merusak program pembinaan bagi warga binaan lain.
“Ini bentuk keseriusan kami mewujudkan lapas dan rutan bebas narkoba, bebas telepon genggam, serta penegakan tata tertib. Siapa pun yang melanggar, baik warga binaan maupun petugas, akan diberikan sanksi tegas,” tegas Kadiono.
Para napi tersebut berasal dari Lapas Kelas I Madiun, Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Lamongan, dan Lapas Pamekasan. Proses pemindahan melibatkan tim intelijen pengamanan, tim kepatuhan internal Ditjenpas, Kanwil Jawa Timur, serta dukungan Polda Jatim.
Editor : Elde Joyosemito