get app
inews
Aa Text
Read Next : Buka Puasa Rendah Kalori dengan Resep Takjil Choco Mousse, Cocok Untuk Diet

Takjil Apakah Benar Artinya Hidangan Buka Puasa, Begini Penjelasannya

Kamis, 31 Maret 2022 | 13:26 WIB
header img
Takjil apa arti kata tersebut? Sebagian masyarakat mengartikannya sebagai hidangan pembuka puasa. (Foto: Freepik)

TAKJIL apa arti kata tersebut? Sebagian masyarakat, terutama kaum Muslim di Indonesia mengartikannya sebagai hidangan pembuka puasa terutama di bulan Ramadan, benarkah demikian?

Hal itu ternyata salah kaprah yang selalu terjadi setiap bulan Ramadan tiba.

Akhmad Danardi dari Artikel Pusat Buku Sunnah menjelaskan takjil artinya ternyata bukan hidangan buka puasa. Bagaimana penjelasannya tentang kosa kata takjil berikut ulasannya.

“Terima kasih kepada warga yang telah membawakan takjil pada hari ini.”

“Warga berburu takjil murah di pasar Ramadan.”

“Waspada takjil yang mengandung bahan berbahaya. Banyak beredar di pasaran.”

“Gratis takjil (di restoran ini).”

Terkadang kita mendengar kalimat kalimat di atas dalam bentuk pengumuman, imbauan, atau berita terkait dengan takjil.

Dikutip dari laman Nasihatsahabat disebutkan jika melihat konteks kalimat di atas, takjil adalah makanan untuk berbuka puasa. Karena semua media pemberitaan selalu menyebut makanan untuk berbuka adalah Takjil, maka seolah-olah kita semua sepakat menyebut, bahwa Takjil adalah hidangan atau panganan untuk berbuka puasa.

Memang sebagian dari kita masih mengartikan takjil sebagai makanan atau hidangan untuk berbuka puasa, padahal itu salah.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata takjil (ta’jil) berarti memercepat (dalam berbuka puasa). Hal ini sesuai dengan akar katanya dalam bahasa Arab, yakni ‘ajila atau menyegerakan.

Berikut uraiannya:

Kata takjil / ta’jil artinya adalah bersegera, Diambil dari hadis Nabi Muhammad  SAW. Rasulullah SAW bersabda: 

لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

La yazalunn asu bikhairin ma ‘ajjaluuhul fithro.

“Manusia senantiasa berada dalam kebaikan, selama mereka menyegerakan waktu berbuka.” [HR. Bukhari no. 1957 dan Muslim no. 1098]

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut