Anies dan Ganjar Apresiasi Prabowo atas Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian pengampunan hukum kepada dua tokoh politik nasional.
Prabowo memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Anies menyambut baik langkah tersebut, khususnya terkait penghapusan pidana Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. “Beliau (Tom) tentu bahagia, semua bersyukur. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang mengajukan abolisi serta DPR RI yang menyetujui usulan tersebut,” kata Anies saat menjenguk Tom di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Menurut Anies, pengampunan ini menjadi kabar gembira bagi keluarga Tom Lembong. “Tinggal menunggu proses administrasi selesai. Kita berharap Pak Tom bisa segera pulang dan berkumpul kembali dengan keluarga setelah sembilan bulan tiga hari terpisah,” ujarnya.
Sementara itu, Ganjar Pranowo menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus dugaan suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
“Terima kasih,” kata Ganjar singkat melalui pesan, Jumat (1/8/2025). Ia menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden dengan mempertimbangkan persetujuan DPR. “Itu kewenangan presiden, dengan mempertimbangkan masukan dari DPR. Tak lebih, tak kurang,” ujarnya.
Sehari sebelumnya, DPR menyetujui usulan Prabowo terkait pemberian abolisi dan amnesti tersebut. Persetujuan diambil setelah rapat konsultasi bersama pemerintah yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto menjadi bagian dari surat presiden tertanggal 30 Juli 2025.
“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas usulan abolisi terhadap Tom Lembong serta amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto,” kata Dasco.
Keputusan ini menegaskan sikap pemerintah dan DPR dalam memberikan pengampunan hukum demi kepentingan yang lebih luas, termasuk upaya menjaga persatuan bangsa.
Editor : EldeJoyosemito